Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 2 guru Jakarta International School (JIS) yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, pemeriksaan terhadap Neil dan Ferdinand dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa 14 Juli kemarin. Dalam pemeriksaan itu, 2 tersangka diperiksa secara fisik, cek laboratorium kesehatan, dan psikiater.
"Hasilnya masih menunggu minggu depan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Rikwanto mengatakan, ada rencana dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan kepada kedua tersangka tersebut. Sebab, sewaktu menjalani pemeriksaan, 2 guru JIS tersebut tidak mengakui perbuatannya.
Ia melanjutkan, rencana pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu sudah dikoordinasikan dengan Mabes Polri.
"Surat sudah dikirim, Mabes belum memberi waktu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diperiksa lie detector kepada Neil dan Ferdinand," kata dia.
Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 2 guru JIS yaitu Neil Bantleman (warga negara Kanada) dan Ferdinand Tjiong (warga Indonesia) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sejumlah pasal KUHP. Keduanya telah dijebloskan ke dalam penjara sejak Senin 14 Juli malam. (Ans)
Energi & Tambang