Komnas PA: Riau Darurat Kejahatan Anak

Provinsi Riau digemparkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan cara mutilasi oleh 4 orang tersangka.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Agu 2014, 13:12 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 13:12 WIB
Pembunuhan Anak-Anak
MD, otak pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau, merupakan orang cerdas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan dengan terjadinya kasus penculikan disertai pelecehan seksual dan mutilasi terhadap sejumlah anak di Provinsi Riau, pemerintah patut menetapkan daerah itu darurat kejahatan terhadap anak.

"Kasus tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah. Dengan terjadinya kasus mutilasi yang sangat luar biasa dan teramat sadis, Riau patut sebagai daerah rawan kejahatan terhadap anak," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (19/8/2014).

Menurut dia, penetapan status daerah darurat kejahatan anak itu dilakukan agar semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat dapat terus mengingat kejadian kejahatan luar biasa tersebut. Dengan terus mengingatnya, pemerintah dapat melakukan upaya pencegahan lewat dunia pendidikan dan program-program perlindungan anak.

Sementara kepolisian, kata dia, juga dapat melakukan pencegahan dengan cara terus memonitor situasi keamanan di tiap daerah atau suatu kawasan.

"Untuk masyarakat, para orangtua diharapkan akan berupaya mengawasi dengan ketat anak-anaknya, terutama di lingkungan pergaulan dan permainan mereka," katanya.

Sebelumnya, warga di berbagai wilayah di Provinsi Riau digemparkan dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan cara mutilasi oleh 4 orang tersangka.

Kasus tersebut terungkap berawal dari maraknya laporan kasus kehilangan anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Riau. Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga menahan 5 pria yang diduga pelaku pelecehan seksual disertai mutilasi.

Mereka adalah MD (19), AS (22), DP (16), B (45), dan R (45), merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak. Namun dari hasil pemeriksaan, kepolisian hanya menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni MD dan DP, sementara AS, B dan R tidak terbukti dan dibebaskan. (Ant/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya