Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan 5 terdakwa petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini beragendakan pembacaan eksepsi dari kubu para terdakwa. Dalam eksepsinya mereka akan menyampaikan beberapa hal, termasuk soal hasil visum penyakit kelamin herpes.
"Hari ini kami akan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait hasil visum para klien kami yang menunjukkan bahwa mereka normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," tegas Saut Irianto Rajagukguk, pengacara terdakwa Agun dan Virgiawan di Jakarta, Rabu (3/9/2014)
Selain itu, dalam eksepsinya pihaknya juga menyesalkan penyidik polisi yang tidak melampirkan data pembanding soal penyakit kelamin itu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hasil pemeriksaan itu dari Bio Medika dan tidak dilampirkan dalam BAP dan keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan," kata dia.
Selain itu kubu terdakwa juga akan membantah terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan para terdakwa dengan berulang-ulang, hingga 13 kali.
Sidang yang dilangsungkan secara tertutup ini, akan dipimpin oleh Majelis Halkim yang berbeda. Adapun 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, Nelson Sianturi, Handrik Anik, Usman, Yanto. Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa akan dibacakan berdasarkan berkas perkara yang terpisah.
Keempat terdakwa yakni Virgiawan Amin, Afrischa alias Ica, Syarial, dan Zainal Abidin terancam Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.