Liputan6.com, Jakarta - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) R Widyo Pramono mengaku sudah menandatangani surat pencekalan terhadap bekas bos Bank DKI Winny Erwindia. Pernyataan ini disampaikan menyusul kabar yang menyebutkan tersangka dugaan korupsi pembelian pesawat Air Craft ATR 42-500 itu sempat berobat ke Singapura.
"Cekal wajib, sudah saya cekal. Soal kapan dilakukan yang penting sudah saya cekal," ujar Widyo di Kejagung, Jumat (5/9/2014).
Widyo bahkan mengaku sudah menandatangani surat pencekalan Winny supaya mantan dirut Bank DKI itu tak bisa bepergian ke luar negeri. Namun, dia tak menjelaskan apakah surat pencekalan itu sudah dikirim ke Imigrasi atau belum. "Saya sudah tandatangan surat cekal beberapa hari lalu," ujar dia.
Tapi saat didesak bahwa pihak Imigrasi belum menerima surat pencekalan tersebut, Widyo mengatakan, "Itu urusan yang lain, jangan tanyakan sama saya. Yang penting saya sudah bekerja untuk yang terbaik," ujar dia.
Saat ditegaskan lagi soal ketiadaan surat cekal itu di Imigrasi, Widyo dengan tegas menjawab, "Cek kesanalah, yang jelas saya sudah melaksanakan itu," tandas dia.
Sebelumnya saat dikonfirmasi terkait surat pencekalan itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkum HAM Ferdinand Siagian mengatakan, surat pencekalan atas nama Winny belum masuk.
"Saya sudah cek, tapi belum masuk (surat pencekalan dari Kejaksaan Agung). Belum ada permintaan," kata Ferdinand singkat.
Kasus Winny bermula saat dia, yang masih menjabat Dirut Bank DKI, melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk membayan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.
Baca Juga
Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan rugi Rp 80 miliar. Sesudah diperiksa sejak pukul 10.00, Winnu akhirnya ditahan. (Yus)
Advertisement