Liputan6.com, Jakarta - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Advokat sebagai penganti UU Nomor 18 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi karena bertentangan dengan tujuan pembentukan UU itu sendiri.
"Untuk itu, KAI menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diganti dengan UU yang baru. Karenya KAI mendesak DPR agar RUUÂ Advokat Tahun 2014 yang saat ini sedang digodok, segera diundangkan," ujar Indra dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Indra menjelaskan ada beberapa hal yang membuat KAI mendukung RUU, karena UU Nomor 18 itu menghendaki profesi advokat berada dibawah naungan 1 organisasi advokat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1.
Selama ini kata dia, UU No 18 Tahun 2003 hanya menunjukkan sistem single bar atau organisasi advokat yang tunggal. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kehendak para advokat, sebab sudah tidak mampu menghimpun dan melindungi kehendak seluruh advokat.
"Karenanya dalam rangka meminimalisir polemik yang muncul terkait Organisasi Advokat yang diakui di Indonesia, maka semua aspirasi para advokat menghendaki kebebasan dalam berorganisasi, dengan sistem multi-bar (jamak)," ujar dia.
Sistem multi-bar, menurut Indra sudah ideal untuk berlaku di Indonesia. Hal itu agar organisasi advokat yang ada saat ini tetap diakui keberadaannya, dan advokat berhak untuk membentuk organisasi advokat baru sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara, Ketua Harian DPP KAI Sahala Siahaan mengatakan, UU No 18 Tahun 2003 merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang banyak diajukan untuk dilakukan perubahan melalui permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Antara lain, Putusan Perkara No. 006/PUU-II/2004 yang amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan; dan menyatakan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Sahala.
Kemudian ada Putusan Perkara MK No. 101/PUU-VII/2009, yang amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa.
"Dengan begitu banyak respons dari advokat terkait ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 18 (2003), yang salah satunya ditunjukkan dalam permohonan uji materiil, maka hal itu jelas menunjukkan para advokat menghendaki dilakukan amandemen terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut," ungkap dia.
Karena itu KAI mendesak DPR agar RUU Advokat yang sekarang sedang dibahas, segera diundangkan.
Sedangkan, Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga membantah bahwa amendemen terhadap UU Nomor 18 itu perlu dilakukan bukan untuk kepentingan organisasi advokat. Namun semata-mata hanya untuk kepentingan para advokat Indonesia sendiri.
Menurut Apolos, para advokat yang secara de facto menghendaki organisasi advokat dengan sistem multi-bar, tidak berarti organisasi Advokat berhak melaksanakan tugas dan fungsinya secara bebas tanpa pengaturan yang jelas.
"Namun tetap perlu ada dibentuk Dewan Advokat Nasional sebagai pembuat kebijakan, pengaturan mekanisme pengawasan dan penegakan Kode Etik Advokat tunggal," tandas Apolos.
KAI Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat
Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ada beberapa hal yang membuat pihaknya mendukung RUU Advokat.
diperbarui 15 Sep 2014, 08:39 WIBDiterbitkan 15 Sep 2014, 08:39 WIB
Pengacara wanita kompak memakai kacamata modis berwarna hitam saat aksi di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Bos Kripto Makan 1 Buah Pisang Seharga Rp98,2 miliar
5 Film Tema Matematika yang Penuh Teka-teki
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH
Peringatan Keras Polda Riau terhadap Kepala Daerah Terpilih, Apa Itu?
Ma'ruf Amin Sebut Kiai yang Tidak Peduli Politik, Warna Keagamaannya Sudah Hilang
Cara Sederhana untuk Ikut Berpartisispasi dalam Hari AIDS Sedunia
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa Sorot Peran Penting Diplomasi Profesional Hadapi Tantangan Global
Kecelakaan Maut di Bandar Lampung, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Tangki
Kisah Istri Gus Miek Diragukan, Endingnya Jadi Penghafal Al-Qur'an Hanya dalam Sebulan
Maia Estianty dan Irwan Mussry mengalami momen tak terduga saat diusir saat berfoto di depan Tokyo Tower.
Alasan Andrew Andika Selingkuh Berkali-kali, Rindu akan Kebebasan dan Pernikahan yang Bermasalah
5 Pemain yang Nyaris Gabung Manchester United, Ada yang Batal Akibat Louis van Gaal