Liputan6.com, Riau - Beberapa hari setelah dilantik, sejumlah anggota DPRD di Banten menggadaikan Surat Keputusan-nya (SK) ke bank. Hal serupa juga dilakukan anggota DPRD Riau untuk meminjam uang secara bervariasi demi membayar utang sewaktu kampanye dan keperluan lain.
Di Kabupaten Pelalawan, dari 27 dari 35 anggota yang dilantik dikabarkan telah menggadaikan SK untuk mendapat pinjaman. Bank Riau Kepri sebagai penerima SK memberi batas pinjaman Rp 500 juta.
Baca Juga
Ketua DPRD Pelalawan Nasruddin kepada membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sekitar 70 persen anggota yang baru dilantik sudah menggadaikan SK.
Advertisement
Perbuatan itu, tegas Nasrudin, harus dipandang positif oleh masyarakat. "Menggadaikan SK bukan hal negatif. Karena menggadaikan SK juga dilakukan oleh pegawai negeri," kata dia, Selasa (16/9/2014).
Nasruddin menjelaskan, pinjaman yang diajukan mulai dari Rp 150 juta, bahkan ada yang sampai Rp 500 juta. Masa kreditnya selama 4 tahun lebih, di mana anggota yang menggadaikan SK membayar cicilan Rp 13 juta per bulan.
"Itu tergangtung yang meminjam. Cicilan paling banyak adalah Rp 13 juta," ujar Nasrudin.
Di DPRD Kampar, juga ada wakil rakyat yang melakukan hal serupa. Seperti yang dilakukan Dwi Hadi Kasmon. Bahkan, ia sudah 2 kali menggadaikan SK dengan nilai Rp 500 juta.
Menurut Kasmon, sangat jarang anggota di DPRD Kampar yang tidak menggadaikan SK. "Ini memaanfatkan SK untuk mengatasi masalah tanpa masalah," tutur Dwi Hadi. (Yus)