Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd, yang menghabisi nyawa Ade Sara Angelina. Setelah mendengar putusan hakim, kedua orangtua Ade Sara mengaku lebih lega.
Ibunda Ade Sara, Elizabeth Diana Dewayani sangat lega mendengar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Artinya, kasus pembunuhan anak semata wayangnya itu dapat dilanjutkan kembali.
"Saya sangat lega karena hakim dan jaksa telah melakukan tugasnya dengan baik," kata Elizabeth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Elizabeth mengatakan, sejak awal pihak keluarga tidak pernah menginginkan Hafitd dan Syifa dihukum seberat-beratnya. Yang paling penting, hukum bisa ditegakan seadil-adilnya.
"Saya itu tidak memikirkan dituntut bagaimana, keadilan bisa diperjuangkan dengan cara yang benar," harap Elizabeth.
Sementara, penasihat hukum Hafitd, Hendrayanto mengaku tidak masalah eksepsi yang diajukannya ditolak jaksa. Yang terpenting, substansi dakwaan harus tetap diperhatikan.
"Saya nggak masalah ditolak. Saya juga sudah mengira kalau eksepsi akan ditolak. Tapi, yang penting subtansinya itu harus diperhatikan," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis dalam KUHPidana. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)
Ibunda Ade Sara Lega Pembelaan Pembunuh Putrinya Ditolak Hakim
Ibunda Ade Sara mengatakan, sejak awal pihak keluarga tidak pernah menginginkan Hafitd dan Syifa dihukum seberat-beratnya
diperbarui 16 Sep 2014, 16:37 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 16:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 25 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia, Menaker Lepas 750 Peserta Pemagangan ke Jepang
Apa Arti dari Intro: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks
Zulkarnaen dan Denden Ditangkap, Polisi Dalami Aliran Dana Judi Online ke Parpol
Apa Arti Unik: Memahami Keistimewaan dalam Keberagaman
NOC Indonesia Siapkan Aturan Lindungi Atlet dari Kekerasan dan Pelecehan
Simak, Profil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024
Program 3 Juta Rumah Bakal Dibangun di Atas Tanah Koruptor, Memangnya Cukup?
Pemungutan Suara Pilkada 2024 Tinggal Menghitung Hari, Ini Tahapan Pelaksanaannya
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag Budi Optimis Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Nataru
Ira Swara Bangkrut, Kembali ke Dunia Musik untuk Bertahan Hidup
Jadwal Sholat Sleman Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah