Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd, yang menghabisi nyawa Ade Sara Angelina. Setelah mendengar putusan hakim, kedua orangtua Ade Sara mengaku lebih lega.
Ibunda Ade Sara, Elizabeth Diana Dewayani sangat lega mendengar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Artinya, kasus pembunuhan anak semata wayangnya itu dapat dilanjutkan kembali.
"Saya sangat lega karena hakim dan jaksa telah melakukan tugasnya dengan baik," kata Elizabeth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Elizabeth mengatakan, sejak awal pihak keluarga tidak pernah menginginkan Hafitd dan Syifa dihukum seberat-beratnya. Yang paling penting, hukum bisa ditegakan seadil-adilnya.
"Saya itu tidak memikirkan dituntut bagaimana, keadilan bisa diperjuangkan dengan cara yang benar," harap Elizabeth.
Sementara, penasihat hukum Hafitd, Hendrayanto mengaku tidak masalah eksepsi yang diajukannya ditolak jaksa. Yang terpenting, substansi dakwaan harus tetap diperhatikan.
"Saya nggak masalah ditolak. Saya juga sudah mengira kalau eksepsi akan ditolak. Tapi, yang penting subtansinya itu harus diperhatikan," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis dalam KUHPidana. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)
Ibunda Ade Sara Lega Pembelaan Pembunuh Putrinya Ditolak Hakim
Ibunda Ade Sara mengatakan, sejak awal pihak keluarga tidak pernah menginginkan Hafitd dan Syifa dihukum seberat-beratnya
diperbarui 16 Sep 2014, 16:37 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 16:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Bada Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan
VIDEO: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Pelaku Bawa Senjata Api
Citra Scholastika Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ungkap Menu Khas yang Tersaji di Rumah
Sejarah Tari Tumbu Tanah, Kesenian Tradisional Papua Barat Penuh Makna