Ibunda Ade Sara Lega Pembelaan Pembunuh Putrinya Ditolak Hakim

Ibunda Ade Sara mengatakan, sejak awal pihak keluarga tidak pernah menginginkan Hafitd dan Syifa dihukum seberat-beratnya

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2014, 16:37 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 16:37 WIB
Orangtua Ade Sara

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd, yang menghabisi nyawa Ade Sara Angelina. Setelah mendengar putusan hakim, kedua orangtua Ade Sara mengaku lebih lega.

Ibunda Ade Sara, Elizabeth Diana Dewayani sangat lega mendengar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Artinya, kasus pembunuhan anak semata wayangnya itu dapat dilanjutkan kembali.

"Saya sangat lega karena hakim dan jaksa telah melakukan tugasnya dengan baik," kata Elizabeth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

Elizabeth mengatakan, sejak awal pihak keluarga tidak pernah menginginkan Hafitd dan Syifa dihukum seberat-beratnya. Yang paling penting, hukum bisa ditegakan seadil-adilnya.

"Saya itu tidak memikirkan dituntut bagaimana, keadilan bisa diperjuangkan dengan cara yang benar," harap Elizabeth.

Sementara, penasihat hukum Hafitd, Hendrayanto mengaku tidak masalah eksepsi yang diajukannya ditolak jaksa. Yang terpenting, substansi dakwaan harus tetap diperhatikan.

"Saya nggak masalah ditolak. Saya juga sudah mengira kalau eksepsi akan ditolak. Tapi, yang penting subtansinya itu harus diperhatikan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis dalam KUHPidana. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.

Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya