Jaksa Jebloskan Anak Buah Airin ke Rutan Salemba

Dadang Mepid banyak diperiksa soal tugas dan kewenangannya selaku Kadis Kesehatan Tangsel dalam proyek pembangunan puskesmas.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Sep 2014, 20:01 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2014, 20:01 WIB
Jaksa Jebloskan Anak Buah Airin ke Rutan Salemba
Dadang banyak diperiksa soal tugas dan kewenangannya selaku Kadis Kesehatan Tangsel dalam proyek pembangunan Puskesmas.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Dadang Mepid ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Dadang ditahan terkait kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Berpakaian kemeja batik warna merah marun bermotif kembang-kembang, Dadang akhirnya ditahan setelah 9 jam diperiksa jaksa penyidik. Namun saat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.15 WIB, dia enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung, Toyota Innova B 1492 WQ.

"Tersangka DM ditahan malam ini, setelah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Tonny T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Toni menjelaskan, Dadang banyak diperiksa mengenai tugas dan kewenangannya selaku Kadis Kesehatan Tangsel dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di kota yang dipimpin Airin Rachmy Diani itu.

"Kronologis pengusulan dana untuk pembangunan Puskesmas oleh Dinas Kesehatan di Tangerang, serta ada tidaknya peran saksi membagi-bagi proyek pembangunan Puskesmas kepada perusahaan-perusahaan tertentu," ungkap Toni.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono saat dikonfirmasi mengenai status penahanan Dadang, mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi.

"Tunggu saatnya. Nanti Pak Dirdik turun, lagi diproses," ungkap Suyadi.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik Kejagung telah mengagendakan 3 saksi untuk diperiksa yakni Bendahara PT Bali Pasific Pragama Yayah Rodiah, 2 Staf PT Bangga Usaha Mandiri Lisa dan Yuliani. Namun ketiga saksi itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yakni adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.

Kemudian pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, dan Herdian Koosnadi.

Dari 7 tersangka, baru Dadang Mepid yang dijebloskan ke rumah tahanan. Dadang sendiri dijadikan tersangka sejak 13 Juni 2014. Sedangkan Wawan ditahan KPK dalam kasus suap Ketua MK Akil Muchtar dalam kasus suap Pilkada Lebak, Banten. Sementara 5 tersangka lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara segar. (Ans)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya