PPP Kubu Romi: Muktamar SDA Hanya Acara Temu Kangen

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat Keputusan bahwa PPP hasil Muktamar di Surabaya merupakan yang sah.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Nov 2014, 17:08 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2014, 17:08 WIB
Ilustrasi PPP
Ilustrasi PPP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Hasan Huseiri Lubis menyatakan dualisme kepengurusan PPP selama ini mestinya sudah berakhir. Hal itu setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan surat Keputusan bahwa PPP hasil Muktamar di Surabaya merupakan yang sah.

"DPP PPP masa bakti 2014-2019 telah disahkan oleh Menkumham tersebut menandai berkakhirnya dualisme kepemimpinan DPP PPP. Apabila ada yang mengatasnamakan diri sebagai DPP PPP dinyatakan ilegal," ujar Hasan di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, (2/11/2014).

Hasan menambahkan, keputusan Menkumham tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang no 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 23 ayat 3 yang meberikan tenggat waktu 7 hari bagi menteri untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil forum tertinggi partai politik.

Terkait kegiatan yang diklaim sebagai Muktamar pada 30 Oktober hingga 2 November 2014 di Hotel Sahid, Jakarta, DPP PPP kubu Romi menyatakan kegiatan tersebut cacat hukum. Ia pun menyebut muktamar tersebut merubakan muktamar abal-abal. ‎

"Secara substansial abal-abal, bukan muktamar mahkamah atau Majelis Syariah, dan karenanya cacat hukum," kata dia.

Salah satu bukti kalau Muktamar PPP versi SDA cacat hukum adalah tidak memenuhinya kuorum saat acara tersebut berlangsung, sehingga keputusan yang muncul tidak sah dalam forum tersebut. "Kegiatan itu hanya dihadiri oleh 6 DPW yang terdiri atas 8 dari 66 orang (Ketua dan Sekertaris DPW) yang SK-nya ditandatangani SDA dan Romi," ujar dia.

Selain itu menurutnya, acara tersebut dianggap bertentangan dengan amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengharuskan surat undangan ditandatangani oleh Ketua umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. "Namun kenyataannya, undangan ditandatangani oleh Ketua OC Ahmad Farial dan Ketua SC Zainu Tauhid yang pada tanggal 29 Oktober telah mengundurkan diri," lanjutnya.

Bahkan menurutnya, ketidakhadiran Ketua Majelis Syariah KH Ma'moen Zubair menjadi catatan khusus kalau Muktamat tersebut tidak direstui oleh sesepuh PPP itu. "Kiai Ma'moen yang merupakan otoritas kultural dilingkungan PPP, nyata-nyata tidak menghadiri acara tersebut. Dengan demikian, acara di Sahid tidak bisa disebut muktamar, tapi hanya temu kangen kader PPP saja," tukas Hasan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya