Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang meminta perkawinan beda agama menjadi legal.
"PBNU memohon kepada hakim MK untuk tidak mengabulkan tuntutan apapun oleh para pemohon," kata Ketua Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin M AG saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut dia, seluruh ulama menyepakati atas keharaman pernikahan antara orang Islam, baik pria maupun wanita, dengan orang-orang musrik.
"Para ulama sepakat bahwa muslimah tidak boleh dinikahkan dengan non muslim baik dia musrik maupun beragama Yahudi atau Nasrani," kata Ahmad Ishomuddin.
Dia menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar dan tidak perlu diubah lagi karena sudah sesuai dengan ajaran Agama Islam.
UU perkawinan ini digugat sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Para Pemohon mengatakan ketentuan tersebut berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur 'pemaksaan' warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan.
Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum.
Pemohon mengungkapkan pasangan kawin beda agama ini kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat.
Untuk itu mereka meminta MK membuat tafsir agar perkawinan beda agama menjadi legal dengan cara mengesampingkan syarat agama dan kepercayaan dalam pernikahan. (Ant)
PBNU Minta Hakim MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama
PBNU menegaskan norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar.
diperbarui 05 Nov 2014, 18:29 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 18:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ASIOTI: Teknologi IoT akan Terus Berkembang ke Arah Pemanfaatan AI hingga GenAI
11 Arti Mimpi Bersetubuh Menurut Para Ahli Tafsir, Mana yang Kamu Alami?
Mengapa Ten Hag Tidak Dipecat Lebih Awal oleh Manchester United?
Mengenal Warung Sate Haji Ismail Taman Kencana, Kuliner Legendaris di Bogor
Cara Pemakaian Skincare yang Tepat, Agar Kulit Cerah dan Terawat dengan Hasil Maksimal
Nikita Mirzani Peringatkan Kubu Vadel Badjideh: Ada 2 Visum, Bukti Tertulis dan 16 Saksi, Kurang Apa Lagi?
Satu Lagi Perusahaan China Ingin Kuasai Pasar AS
Penyebab Hematemesis Melena, Gejala, dan Penanganannya yang Tepat
Cascade Adalah Konsep Penting dalam Pemrograman dan Desain, Ini Penjelasannya
Rahasia Hilangkan Pahit Bunga Pepaya Tanpa Garam dan Daun Jambu, Cuma Pakai Bahan Ini
Apa Itu HEPA Filter, Jenis-Jenis, dan Manfaat Penggunaannya
Apa Itu Instruktur Adalah: Peran Penting dalam Dunia Pelatihan