JK: Tak Ada Penghapusan Kolom Agama di KTP

Menurut JK, memilih agama atau keyakinan tertentu merupakan masalah personal.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Nov 2014, 17:40 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2014, 17:40 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengosongan kolom agama di KTP. Menurutnya, kalau memeluk agama di luar 6 agama yang diakui pemerintah, individu tak bisa dipaksa untuk memilih agama tertentu.

"‎Tidak ada penghapusan, hanya pengosongan (kolom agama). Yang ada, tidak diisi kalau tidak memeluk 6 agama itu. Mau diisi apa coba?" terang JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

"Kalau agamanya tidak 6 itu. Contohnya bukan bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja," tambah JK.

‎Menurut JK, memilih agama atau keyakinan tertentu merupakan masalah personal. Seseorang, lanjut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, tidak bisa dipaksa untuk memilih agama tertentu.

"Kan itu masalah personal. Orang kan cuma datang ke kelurahan, orang tidak mau ngisi kolom agama karena bukan Islam. Masa mau dipaksa," tukas JK.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bagi WNI penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah, boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo usai Rapat Kerja bersama para Eselon I dan II di Kemendagri, Jakarta, Kamis 6 November 2014.

Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya