KPU Akan Bentuk Tim Pengkaji e-Voting Pilkada

KPU mengatakan tim pengkaji akan berisi belasan orang yang berasal dari beberapa lembaga.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2014, 22:30 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2014, 22:30 WIB
KPU Akan Kaji E-Voting
KPU masih mengkaji pemungutan suara elektronik atau e-voting yang sudah diwacanakan sejumlah pihak, Jakarta, Jumat (7/11/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - KPU merespons terkait rencana penerapan e-voting untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. KPU akan segera membentuk tim pengkaji untuk penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik tersebut.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, tim pengkaji e-voting itu akan dibentuk dan menggelar pertemuan bulan ini.

"Bulan ini kami mulai bentuk tim yang akan melakukan kajian. Kita sudah mulai bisa melakukan pertemuan dalam bulan ini," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Hadar menjelaskan, tim pengkaji itu berisi sekitar belasan orang yang berasal dari beberapa lembaga pemangku kepentingan pemilu. Namun, siapa-siapanya Hadar belum mengetahui.

Tetapi yang pasti, tim pengkaji itu terdiri atas perwakilan universitas dengan jurusan teknologi informasi yang mumpuni, jajaran Lembaga Ilmu Pengatuhan Ind‎onesia, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). KPU juga akan melibatkan para penggiat pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Nanti, hasil kajian tim tersebut akan dilempar ke publik untuk dilihat responsnya. Mengingat, tanggapan publik sangat penting sebagai masukan terhadap sistem pemilu yang akan digunakan ke depannya.

‎"Jika sistem telah teruji dan dapat diterima publik, maka e-voting dapat diterapkan pada penyelenggaraan Pilkada 2015 mendatang," tukas Hadar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya