Anggota DPR Ini Sarankan Jokowi-JK Susun APBN Perubahan

Baru beberapa pekan memimpin Indonesia, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meluncurkan 3 kartu saktinya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2014, 23:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2014, 23:30 WIB
Sidang Perdana Kabinet Kerja Jokowi-JK
Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Kerja saat sidang perdana di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Baru beberapa pekan memimpin Indonesia, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meluncurkan 3 kartu saktinya. Ketiganya yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk peluncuran ketiga kartu sakti itu, Jokowi harus menggelontorkan dana sebesar Rp 5 trilun.

Namun, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha berpendapat, jika program kerja Jokowi-JK nantinya melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, maka pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu sebaiknya menyusun APBN Perubahan.

"Kita lihat jumlah anggarannya. Apabila melebihi kapasitas yang ada di APBN 2014, maka kan perlu mendapatkan tambahan anggaran," kata Satya dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2014).

Satya memprediksi, dana sebesar Rp 5 triliun yang sudah digelontorkan pemerintahan Jokowi-JK bakal bertambah menyusul adanya program-program lain yang bakal diluncurkan.

"Pasti melebihi karena cadangan untuk masalah sosial tadi hanya kita sediakan Rp 5 triliun. Totalnya tergantung dari berapa mereka mau aplikasikan," tutur dia.

"Kayak KKS 15,5 juta penduduk, itu kalau 200 ribu, sudah sekitar Rp 3 triliun lebih. Belum lagi program-program yang lain," imbuh Satya.

Sementara untuk tambahan anggaran, kata Satya, baru bisa dilakukan apabila revisi anggaran yang disusun disetujui oleh DPR.

"Tambahan anggaran baru bisa dilakukan apabila revisi anggaran kita jalankan dari yang kita setujui," tandas Satya. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya