Ahok Menanti Jokowi

Usai gelar rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk menentukan waktu pelantikan Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 15 Nov 2014, 00:31 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2014, 00:31 WIB
Ketua DPRD DKI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Jokowi dan Ahok, pasangan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ruang Gedung DPRD Jakarta masih terlihat lengang. Sejumlah kursi anggota parlemen Kebon Sirih masing kosong. Padahal hari itu, Jumat 13 November 2014, para anggota dewan akan menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan surat dari Kemendagri tentang Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Paripurna Istimewa ini digelar sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Rapat yang sejatinya digelar pukul 10.30 WIB belum juga dimulai. Hanya fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) saja yang hadir. Mereka di antaranya PDIP 19 anggota, Partai Hanura 8 anggota, PKB 6 anggota, dan Partai Nasdem 3 anggota.

Sementara fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) membuktikan ancamannya untuk absen dalam rapat paripurna itu. Sebanyak 48 kursi ditinggalkan tuannya. Kursi itu terdiri 15 milik anggota Partai Gerindra, 11 milik anggota PKS, 10 kursi PPP, 10 kursi milik anggota Demokrat, dan 2 kursi dari PAN.

Meski begitu, rapat paripurna istimewa tetap digelar. Karena rapat tersebut dinilai bukan untuk pengambilan keputusan.

"Saya selaku ketua DPRD DKI dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri untuk pengangkatan Plt Gubernur jadi gubernur," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa, Jakarta, Jumat 14 November 2014.

Selanjutnya, Prasetyo mengatakan dirinya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta akan mengirim surat usulan pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI ke presiden melalui Mendagri untuk pengesahannya.

Kabar ini pun langsung menjadi sorotan publik khususnya warga Jakarta. Sebab banyak dari mereka sudah menantikan kinerja Ahok dan berharap mampu menjalankan jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta dengan baik.

"Selamat Pak Ahok menjadi gubernur DKI ...sepak terjang bapak sangat kami harapkan, slmt bekerja bapak," cuit Enny Herawaty dalam akun twitternya, @IngaajaEnny

Ahok yang menyaksikan jalannya rapat paripurna berjalan lancar mengaku senang. Karena DPRD DKI di Ibukota tidak dikuasai KMP. "Kalau mau dudukin negara itu, dudukin Ibukota, kira-kira gitu kan," sindir Ahok kemudian.

"Kita terima kasih kepada DPRD yang telah melaksanakan perintah konstitusi, termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri," ucap pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.

Cacat Prosedural

Langkah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menggelar rapat paripurna istimewa mendapat tentangan dari anggota parlemen lainnya. Bahkan, mereka tak mengakui rapat paripurna tersebut.

"Kita anggap paripurna pagi tadi cacat prosedural dan kita tak mengakui," tegas Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana dalam konferensi pers KMP di Gedung DPRD, Senayan, Jakarta, Jumat 14 November 2014.

Menurut Sani, begitu ia biasa disapa, berdasar tata tertib yang telah disepakati bersama, seharusnya surat undangan paripurna minimal ditandatangani 2 pimpinan dewan. Namun, surat itu hanya diteken Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saja.

"Karena pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial. Sehingga semua surat-surat yang ditandatangani ketua DPRD wajib diparaf oleh wakil ketua DPRD," tegas Sani.

Sani juga menegaskan ada pelanggaran komitmen yang dilakukan Prasetyo. Ketua DPRD DKI Jakarta itu dianggap melanggar kesepakatan antarpimpinan serta fraksi terkait perbedaan pendapat atas Perppu nomor 1 tahun 2014, Pasal 203 dan Pasal 173-174.

Kesepakatannya, kata dia, seluruh fraksi dan pimpinan akan berkonsultasi lebih dulu ke Kemendagri dan Mahkamah Agung (MA). Konsultasi ini untuk mengklarifikasi beberapa poin arahan mengenai mekanisme pengangkatan Ahok menjadi gubernur DKI serta meminta pendapat hukum dari MA atas perselisihan Perppu di DPRD.

Namun, KMP DKI menyayangkan hingga kini surat yang seharusnya dikirim DPRD tidak dikirim ke MA. Mereka menduga surat itu ditahan ketua DPRD sehingga konsultasinya pun menjadi mandek.

"Padahal sudah disepakati konsultasi dulu sebelum paripurna. Jadi telah terjadi pelanggaran komitmen. Jadi ini yang membuat fraksi-fraksi di DPRD ini tak hadiri rapat tadi pagi," tukas Sani.

Menanti Jokowi

Kendati dinilai cacat prosedural, rapat paripurna istimewa tetap dinyatakan sah. Kemenkum HAM menilai hal itu sesuai Pasal 79 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa paripurna itu tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan.

"Sudah diumumkan pimpinan DPRD DKI walaupun tidak dihadiri sebagian anggota Koalisi Merah Putih (KMP). Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan," jelas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Djohermansyah menambahkan Kemendagri tinggal menunggu surat usulan pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau surat datang, segera kita proses mengirimkan ke presiden. Untuk mengatur pelantikan di Istana Negara karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibukota," beber Djohermansyah.

Gayung bersambut. Ketua DPRD DKI Prasetyo akan segera menyerahkan verbal usulan pengangkatan Ahok kepada Kemendagri. Waktunya yang kian mepet menjadi pertimbangan tersendiri bagi Prasetyo. Karena berdasar surat Kemendagri, pelantikan Ahok paling lambat digelar 18 November 2014.

"Hari ini mungkin akan saya serahkan verbalnya," ucap Prasetyo.

Lantas kapan Ahok akan dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta? "Tergantung Pak Presiden memerintahkan Kemendagri-nya. Saya belum dapat kabar karena beliau masih di luar negeri. Nanti secepatnyalah ya," jelas politisi PDIP itu.

Sebab, Jokowi saat ini masih berada di Australia dalam rangka kunjungan kenegaraan. Kepala Negara itu rencananya mengadakan kunjungan di sana selama 3 hari.

Namun yang jelas, dalam Pasal 163 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, ayat (1) disebutkan gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara, ayat (2) dalam hal presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan wakil presiden, dan ayat (3) dalam hal wakil presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan menteri.

Kemudian, Pasal 165 berbunyi, ketentuan mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, walikota diatur dengan peraturan presiden (perpres).

Kini, Ahok pun menanti Jokowi menandatangani surat pelantikannya sebagai gubernur DKI. Jika itu terlaksana, Ahok mengaku akan menuruti instruksi Jokowi untuk pindah ke ruang kerja di lantai 1 Gedung Balaikota Jakarta, kendati dengan berat hati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya