Pengamat: Kasus Pulau Derawan Tak Seperti Sipadan dan Ligitan

Hikmahanto mengatakan, ICJ tidak pernah memutus berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di Sipadan dan Ligitan.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Nov 2014, 12:43 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2014, 12:43 WIB
darawan-asri-2-130922c.jpg
Selain wisata pantainya, Pantai Derawan juga memiliki pesona bawah air yang berisi terumbu karang dan biota air yang cukup eksotis (Liputan6.com/ Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menanggapi keberadaan 400 manusia perahu yang ada di Tanjung Balu, Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia mewanti-wanti agar pemerintah dan semua pihak untuk serius menyikapinya.

Bila tidak, menurut Indroyono konsekuensinya Pulau Derawan akan hilang. Indroyono merujuk pada kalahnya Indonesia dalam kasus Sipadan Ligitan. Kasus tersebut disederhanakan sebagai ‘siapa yang memelihara Pulau Sipadan dan Ligitan’.

Menurut Indroyono 'orang-orang ini (yang berada di Sipadan Ligitan) mengaku dipelihara oleh Malaysia'. Oleh karenanya Sipadan Ligitan pun jatuh ke Malaysia.

Namun, pernyataan tersebut menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana tidaklah tepat. Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pernah memutus berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di 2 pulau tersebut.

"Putusan ICJ didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif (effectivites). Peristiwa yang dijadikan rujukan pun adalah peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969," jelas Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Sabtu (22/11/2014).

Berdasarkan hal tersebut ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut.

"Bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Bukti lain adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris di pulau tersebut," ujar dia.

Terkait dengan manusia perahu, maka sepanjang Tanjung Balu, Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut, maka didiaminya pulau tersebut oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain.

Kalaupun terdapat permasalahan warga asing yang mendiami pulau Derawan maka hal tersebut harus diselesaikan secara keimigrasian. Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di Indonesia dapat diusir (deportasi) berdasarkan UU Keimigrasian. (Ado/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya