Menko Polhukam Siap Beri Sanksi Pejabat yang Tak Total Bekerja

Menko Polhukam akan memberi sanksi bagi instansi yang menjalankan pelayanan publik tidak baik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Nov 2014, 18:14 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 18:14 WIB
 Tedjo Edhy Purdijatno
Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menggelar pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Usai pertemuan, Menko Polhukam menyatakan, akan berupaya meningkatkan pelayanan publik, meski dalam rangka penghematan anggaran di instansi pemerintah.

"Tadi kami membahas apa-apa yang harus dibenahi di instansi negara, di mana salah satunya adalah berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat yang akan kita optimalkan. (Meski dalam rangka penghematan) yang kita pakai bukan efisiensinya tapi efektifitas melayani orang," ujar Tedjo di kantornya, Selasa (25/11/2014).

Menurutnya, dalam rangka tersebut, dirinya selaku Menko telah berkoordinasi kepada menteri terkait untuk melakukan sidak. "Sidak-sidak sudah kita lakukan, kita tinggal memperbaiki apa saja yang menjadi pertimbangannya," jelas dia.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi instansi maupun pejabat yang tidak menjalankan pelayanan publik yang baik.

"Kita lihat saja nanti, pasti ada. Ini kan baru sidak-sidak saja. Yang pasti sanksinya ada. Saya kan Menko hanya menerima dan mengendalikan, yang pasti menteri (dibawahnya) sudah berjalan," pungkas dia.

Pemerintahan Presiden Jokowi terus mengambil langkah-langkah pengalihan dan penghematan anggaran. Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa menjalankan program-program yang belum memiliki budget dalam APBN 2015.

Seperti surat edaran dari KemenPAN-RB yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.

Presiden Joko Widodo Jokowi juga memerintahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memangkas anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat di kementerian/lembaga dan daerah untuk Tahun Anggaran 2015.

Jokowi menuturkan, anggaran sebesar Rp 41 triliun selama ini terlalu besar dan tidak efisien. Padahal, itu bisa dialihkan untuk pos anggaran produktif yang bisa digunakan untuk pembangunan di daerah dan kesejahteraan rakyat.

"Tadi dilaporkan untuk anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat, itu Rp 41 triliun. Langsung saya perintahkan untuk dipotong menjadi Rp 25 triliun. Itu dipotong, cukup Rp 25 triliun," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November 2014. (Mvi/Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya