Penghapusan KTKLN Disesalkan Pegiat Buruh Migran

Alasan penghapusan KTKLN dinilai sebagai hal yang mengada-ada.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Des 2014, 22:20 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 22:20 WIB
Petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN). (Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) disesalkan oleh pegiat buruh migran. Presiden Barisan Muda Peduli Tenaga Kerja Indonesia (BMTKI) Abdul Syarif Hidayatullah menilai alasan penghapusan KTLN tersebut mengada-ada.

"Jadi merupakan alasan mengada-ada jika alasan penghapusan KTKLN dikarenakan pungutan. Jika memang terjadi pungutan terhadap pembuatan KTKLN, kita siap berada di garda terdepan berantas oknum-oknum tersebut," ujar Syarif di Jakarta, Kamis (4/12/2014)

Menurut Syarif, Presiden Jokowi terlalu tergesa-gesa memutuskan penghapusan KTKLN hanya karena pengaduan beberapa TKI dalam momen e-blusukan dengan beberapa komunitas TKI. KTKLN imbuh dia, merupakan alat untuk menghindarai praktik perdagangan manusia yang selama ini marak terjadi.

"Masih banyak buruh migran yang berangkat keluar negeri tanpa sepengetahuan negara dan justru paling sering menjadi korban kekerasan. KTKLN adalah program terpadu agar mempermudah pengendalian data dan prosedur menjadi TKI," tambah dia.

Ia juga menyatakan, jika alasan penghapusan KTKLN lantaran adanya praktik pungutan liar di lapangan, presiden sebaiknya melakukan pembersihan dalam lingkungan birokrasi sehingga praktik tersebut dapat dihilangkan.

Syarif juga mengutip hasil survei integritas layanan publik yang menyebutkan pelayanan KTKLN termasuk ranking tertinggi dalam integritas pelayanan publik.

"Jadi mungkin pengaduan kasus pungutan KTKLN itu hasil dari kasus lama. Nyatanya pelayanan KTKLN termasuk pelayanan yang mendapat penilaian tinggi dalam survei KPK", kata dia.

Pihaknya berharap, Kepala BNP2TKI yang baru yakni Nusron Wahid mampu memahami fungsi KTKLN secara menyeluruh sehingga tidak membahayakan rakyat yang ingin bekerja di luar negeri.

KTKLN merupakan kartu tanda pengenal bagi TKI yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada TKI. KTKLN diberikan sebagai bukti bahwa calon TKI telah memenuhi persyaratan dan prosedur menjadi TKI sesuai Undang undang. KTKLN merupakan produk teknologi tinggi yang memiliki chip dan mampu memuat data data TKI. (Ali)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya