Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat terus mendengungkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada langsung, telah terjadi kesepakatan tertulis dari partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih atau KMP.
Terkait hal tersebut, politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun menantang Partai Demokrat untuk membuka isi kesepakatan tersebut kepada publik.
"Buka saja, ayo saya tantang Demokrat buka kesepakatan itu biar terang-benderang, apa isi sebenarnya," ujar Misbakhun di Matraman, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut Misbakhun, kesepakatan tersebut secara umum hanya berisi kesepakatan dukungan Partai Demokrat terhadap KMP.
"Itu kan isinya cuma dukungan Demokrat ke KMP. Buka saja biar jelas. Demokrat kan juga sudah menikmati, mendapatkan posisi ketua di DPR," ungkap dia.
Terkait tanggapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang menyatakan Partai Golkar melanggar etika politik, Misbakhun malah menuduh balik bahwa SBY lah yang tidak menghormati etika politik.
Misbakhun juga menyesali sikap SBY yang membiarkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung diputuskan di DPR. Kemudian malah mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung untuk membatalkan undang-undang tersebut.
"Siapa yang tidak menjalankan etika politik? Di saat UU Pilkada belum ditandatangani, dia keluarkan Perppu. Bagaiamana DPR bisa menolak? Pemerintah langsung berganti. Seharusnya sejak awal SBY bisa atur Demokrat agar tidak walk out dalam paripurna soal UU Pilkada," pungkas Misbakhun.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebelumnya mengatakan, jika DPR RI menolak Perppu 1 Tahun 2014, secara otomatis UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung kembali berlaku. (Rmn/Yus)
Demokrat Ditantang Buka-bukaan soal Kesepakatan Perppu KMP
Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan, kesepakatan Perppu Pilkada secara umum berisi dukungan Demokrat ke KMP.
diperbarui 10 Des 2014, 19:03 WIBDiterbitkan 10 Des 2014, 19:03 WIB
Terdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Alokasi APBN, Pengertian, Tujuan, dan Peran Pentingnya
Fungsi Pinset, Alat Penting untuk Berbagai Keperluan
Fungsi Poster: Memahami Peran Penting Media Visual dalam Komunikasi
Apa Fungsi Layang-Layang Olahraga: Manfaat dan Kegunaan yang Menarik
Japan Airlines Kena Cyber Attack, Komunikasi Lumpuh Hingga Penerbangan Delay
Fungsi DHCP Server: Pengertian, Cara Kerja dan Manfaatnya
Fungsi Fuel Pump, Komponen Vital Sistem Bahan Bakar Kendaraan
Blusukan ke Terminal Tirtonadi, Menko AHY: Jangan Negosiasi soal Keselamatan Penumpang
Apa Fungsi Properti Tari: Memahami Peran Penting Alat Pendukung dalam Seni Tari
Fungsi Google Docs: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Per CVT pada Motor Matic, Komponen Krusial untuk Performa Optimal
Fungsi Tutup Radiator, Komponen Kecil dengan Peran Besar