Liputan6.com, Kotabaru - Bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
Ia menyebutkan, lembaga ini memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu," kata Andi melalui pesan singkatnya seperti dikutip laman setkab.go.id, Senin (15/12/2014).
Berawal Dari Bakorkamla
Tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut semula dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.
Guna meningkatkan koordinasi antar-instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada 29 Desember 2005, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Kini, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh Tanah Air. (Ado/Mut)
Jokowi Resmi Bentuk Badan Keamanan Laut
Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
diperbarui 15 Des 2014, 13:49 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 13:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Desain Kombinasi Dapur dan Tempat Cuci Baju, Jadi Solusi Praktis dan Efisien untuk Rumah
Apa itu Housekeeping: Definisi, Tugas, dan Keterampilan yang Dibutuhkan
Hot Mom Satu Anak, Ini 6 Potret Estelle Linden dan Putrinya yang Berusia 1,5 Tahun
Tiga Penyidik Gadungan KPK Ditangkap, Mantan Bupati Rote Ndao Nyaris Jadi Korban
5 Tips Agar Cat Tembok Tahan Lama dan Tidak Mengelupas, Simak Selengkapnya
Cari Tahu Kepribadian Seseorang Lewat Jenis Sepatu Favorit, Kira-Kira Kamu Seperti Apa?
Kementerian P2MI Amankan 7 Pekerja Migran Indonesia yang Akan Dikirim Secara Ilegal ke Kedua Negara Ini
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Kamis 6 Februari Via Live Streaming Pukul 15.00 WIB
Kenali Penyebab Rambut Kering dan Cara Memilih Sampo yang Tepat, Baca Selengkapnya
Perbedaan Juara Favorit dan Juara Harapan, Memahami Prestasi dalam Kompetisi
Said Abdullah Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya
KAI Ajak Emak-Emak Jadi Pengusaha Logistik, Begini Caranya