7 Hal yang Harus Diketahui Pemotor Tentang Larangan Melintasi HI

Kebingungan melanda sebagian besar pengendara sepeda motor yang melintasi Bundaran Hotel Indonesia (HI) pagi tadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2014, 20:27 WIB
Diterbitkan 17 Des 2014, 20:27 WIB
Penampakan Jl Thamrin Tanpa Sepeda Motor
Jalan MH Thamrin terlihat lebih sepi tanpa sepeda motor yang melintas, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebingungan melanda sebagian besar pengendara sepeda motor yang melintasi bundaran Hotel Indonesia (HI) pagi tadi. Karena hari ini adalah pertama kalinya uji coba larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat diberlakukan.

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya akan meneriaki dan menyetop sepeda-sepeda motor yang ketahuan nekat melintasi kawasan terlarang. Uji coba ini bakal berlangsung hingga 17 Januari 2015.

Ada 3 tahap pelaksanaan kebijakan ini. Tahap pertama, peneguran selama 30 hari, tahap kedua peneguran tertulis, dan terakhir penegakan hukum.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, seperti jalur alternatif, sanksi, serta kompensasi yang disiapkan Gubernur Ahok dan jajarannya.

Berikut sederet informasi soal larangan sepeda motor melintasi kawasan bundaran HI-Jalan Medan Merdeka Barat yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (17/12/2014):

Selanjutnya: Berlaku 24 Jam dan Hari Libur...

Berlaku 24 Jam dan Hari Libur

Uji Coba Larangan Sepeda Motor Lintasi Bundaran HI
Sejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)

Berlaku 24 Jam dan Hari Libur

Polda Metro Jaya bakal mengawal larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 jam penuh dalam 1 bulan. Tak terkecuali pada hari libur dan akhir pekan.

Untuk itu, akan ada beberapa shift pengawasan yang dilakukan jajaran Lantas Polda Metro Jaya. Seperti yang dipaparkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

"Pukul 06.00-14.00 WIB, lalu shift kedua 14.00-22.00 (WIB), lalu pada pukul 22.00-06.00 (WIB) dilakukan patroli," tutur Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Selanjutnya: Boleh Berputar di Bundaran HI...

Boleh Berputar di Bundaran HI

Penampakan Jl Thamrin Tanpa Sepeda Motor
Seorang pejalan kaki berjalan di trotoar sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Boleh Berputar di Bundaran HI

Para pengendara sepeda motor sebenarnya masih diizinkan untuk berputar arah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Hanya saja tetap dilarang menuju Jalan MH Thamrin.

Akan ada rambu lalu lintas dan petugas kepolisian yang mengarahkan para pemotor untuk tidak masuk area terlarang, yakni Jalan MH Thamrin di sekitar bundaran HI.

"Di bundaran masih boleh berputar, di situ kan jalurnya akan ke arah Menteng dan Tanah Abang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa 16 Desember 2014.

Selanjutnya: 3 Perempatan MH Thamrin...

3 Perempatan MH Thamrin

Penampakan Jl Thamrin Tanpa Sepeda Motor
Ruas jalan MH Thamrin tanpa pengendara sepeda motor, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

3 Perempatan MH Thamrin

Lalu bagaimana bila para pengendara sepeda motor melintas di 3 perempatan sepanjang Jalan MH Thamrin?

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menerangkan, pengendara sepeda motor masih dapat melintasi 3 perempatan itu. Yakni perempatan Sarinah, Kementerian Agama, dan Patung Kuda.

"Kalau melintas tidak masalah di perempatan tersebut," kata Hindarsono saat dihubungi Liputan6.com,15 Desember 2014 lalu.

Selanjutnya: Jalur Alternatif...

Jalur Alternatif

Uji Coba Larangan Sepeda Motor Lintasi Bundaran HI
Uji coba larangan kendaraan roda dua ini akan diterapkan selama satu bulan, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)

Jalur Alternatif

Ada sejumlah jalur  alternatif yang bisa dilalui para pengendara sepeda motor jika ingin menuju tempat-tempat di sepanjang rute Bundaran  HI hingga Jalan Merdeka Barat. Seperti yang dipaparkan Kasubagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jalur alternatif itu, yakni:

Sisi Barat
Mulai dari Dukuh Bawah dibelokkan ke kiri ke Karet Bivak-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Harmoni dan seterusnya.

Sisi Timur
Jalan Rasuna Said-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Sam Ratulangi dan seterusnya atau dari Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Agus Salim dan seterusnya.

Sisi Utara
Motor dari sisi utara dibelokkan ke Jalan Juanda-Pasar Baru-Kantor Pos-Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur dan seterusnya atau Jalan Juanda memutar ke Jalan Veteran Raya-Jalan Suryopranoto-Cideng dan seterusnya.

Selanjutnya: Tempat Parkir...

Tempat Parkir

Uji Coba Larangan Sepeda Motor Lintasi Bundaran HI
Petugas Kepolisian saat menertibkan sejumlah pengendara sepeda motor, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)

Tempat Parkir

Guna mendukung kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI mempersiapkan 11 titik parkir (park and ride). Ada 11 titik parkir yang disiapkan.

Kesebelas titik parkir tersebut, yakni Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Tak hanya itu, Lapangan Eks IRTI Monas dan lahan parkir pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni yang selama ini memang telah digunakan sebagai lahan parkir untuk kendaraan juga akan dioptimalkan fungsinya.

Selanjutnya: Ada Bus Gratis...

Ada Bus Gratis

Ada Bus Gratis

Selain lahan parkir, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan sejumlah armada bus sebagai kompensasi dari larangan sepeda motor melintas di bundaran HI. Ada 15 unit bus yang disediakan. 5 Berupa bus tingkat dan 10 armada dari Transjakarta. Semuanya gratis.

Selanjutnya: Belum Ada Payung Hukum...

Belum Ada Payung Hukum

Belum Ada Payung Hukum

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu payung hukum atas larangan sepeda motor ini. Yang dimaksud, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

Rikwanto mengakui sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penindakan terhadap pelanggaran pelarangan melintas sepeda motor di sepanjang jalan protokol tersebut. Karena itu, jika sudah ada aturan yang tertuang dalam perundang-perundangan, maka penindakan berupa tilang bisa diterapkan oleh polisi.

Meski demikian, rambu-rambu dilarang melintas ‎bagi sepeda motor sudah dipasang di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. (Ndy/Ado)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya