Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 3 pekan lagi, tepatnya 17 Desember 2014, uji coba aturan pelarangan sepeda motor untuk melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diberlakukan. Guna mendukung kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI mempersiapkan 11 titik parkir (park and ride).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya saat ini telah menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan 11 pengelola gedung di kedua jalan tersebut agar menyediakan lahan bagi para pengendara roda dua untuk memarkir kendaraannya.
"Silakan gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis untuk melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat," ujar Benjamin saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/11/2014).
"Totalnya bisa menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor," ungkap Benjamin.
Kesebelas lokasi park and ride itu, yakni Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Para pengendara itu didorong untuk menggunakan bus tingkat gratis.
Tak hanya itu, Lapangan Eks IRTI Monas dan lahan parkir pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni yang selama ini memang telah digunakan sebagai lahan parkir untuk kendaraan juga akan dioptimalkan. Sementara, mengenai tarif yang akan dibebankan, Benjamin menyatakan bahwa pihaknya belum membuat seragam.
Advertisement
"Untuk sementara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku setempat," ujar Benjamin. (Mut)