Mantan Dirut PT Merpati Hotasi Nababan Ajukan Peninjauan Kembali

Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan mendatangi PN Jakpus untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Des 2014, 14:28 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 14:28 WIB
Hotasi Nababan
Hotasi Nababan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Hotasi yang datang bersama istri dan anaknya serta kuasa hukum Juniver Girsang membacakan permintaan PK ke majelis hakim.

Hotasi menyampaikan permintaan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 417 K/Pid.Sus/2014 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku mempunyai bukti baru.

Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, Hotasi menyampaikan PK dengan alasan adanya keadaan atau bukti baru (novum). Dengan beberapa kondisi, yakni adanya putusan yang bertentangan satu sama lain dan adanya kekhilafan atau kekeliruan dari hakim di tingkat kasasi.

Bukti itu berupa putusan pidana Pengadilan Distrik Columbia, Amerika Serikat, kepada 2 pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), sebuah perusaan leasing pesawat AS.

Putusan pertama adalah hukuman 18 bulan penjara terhadap Mr Jon Cooper pada 4 Maret 2014 dengan dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar US$ 1.000.000 kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner.

Putusan kedua, hukuman 12 bulan penjara terhadap Mr Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Eric Holder, Jaksa Agung AS pada 21 Mei 2014 dan John F. Kerry, Menteri Luar Negeri AS pada 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh Pejabat Kedutaan Besar RI di Washington pada 30 Mei 2014.

"Ini bukti terang benderang yang menunjukkan sistem Hukum AS menjunjung keadilan dan tidak pandang bulu mengejar dan menghukum warga negaranya sendiri yang telah merugikan sebuah perusahaan asing yaitu PT MNA. Sementara itu hal ini terbalik di sini. Saya telah dihukum dan dipenjara oleh perbuatan pidana orang lain," kata Hotasi di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Sementara Juniver yakin majelis hakim mempertimbangkan novum yang telah dilampirkan dalam pengajuan itu. Bukti baru itu menunjukkan Hotasi dan MNA justru menjadi korban penipuan dan penggelapan 2 warga AS.

"Dakwaan Jaksa AS juga menunjukkan bahwa Direksi MNA telah berupaya maksimal untuk hati-hati dalam penempatan security deposit itu," tandas Juniver. (Ado/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya