Liputan6.com, Jakarta Pada Selasa, 22 Juli 2014, tersiar kabar bahwa Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama Merpati Nusantara, ditangkap secara tidak sopan di Bandara Soekarno-Hatta.
Pengacara terdakwa, Juniver Girsang, memandang penangkapan itu tidak sah karena Hotasi Nababan tidak pernah menerima dokumen asli keputusan Mahkamah Agung tentang penghukumannya.
Baca Juga
Dia mengatakan, ada suatu kejanggalan dalam penjatuhan hukuman penjara kepada Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama Merpati Nusantara yang dituduh melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Advertisement
Hotasi Nababan telah dibebaskan dari segala dakwaan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan pada 19 Februari 2013, namun belakangan putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut pada 7 Mei 2014 lalu.
Putusan MA itu mengejutkan apalagi karena para pelaku penipuan, Jon C. Cooper (64) dan Alan Messner (41) terhadap Merpati Nusantara sudah mengaku di hadapan Pengadilan Wilayah untuk District of Columbia bahwa mereka telah melakukan tindakan pidana terhadap Merpati Nusantara.
Kedua terpidana itu juga sudah setuju di hadapan pengadilan untuk mengembalikan hasil kejahatan penipuan mereka senilai satu juta dolar kepada Merpati Nusantara.
Nama "Merpati Nusantara" memang tidak disebutkan secara langsung dalam putusan itu.
Berikut ini disampaikan terjemahan sebagian kutipan edaran pers resmi tertanggal 6 Maret 2014 dari Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat sebagaimana yang tertera dalam situs www.fbi.gov sebagai berikut:
Jon C. Cooper (64) dari Washington, DC, pada hari ini telah dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan untuk satu dakwaaan penghindaran pajak terkait dengan kegagalannya melaporkan pemasukan senilai lebih dari $448.000 yang diterimanya di tahun 2006.
Cooper mengaku bersalah atas dakwaan di bulan Oktober 2013. Sebagai bagian dari pengakuan bersalahnya, Cooper mengakui bahwa, di bulan Desember 2006, dirinya dan seorang terdakwa lainnya, Alan Messner, menjerumuskan suatu perusahaan penerbangan Indonesia untuk membayar uang muka sebesar 1 juta dolar untuk penyewaan dua pesawat terbang melalui rupa-rupa kepura-puraan, representasi dan janji palsu dan tidak benar—termasuk dokumen-dokumen tiruan dan palsu.
Cooper mengakui bahwa, setelah ia menerima uang muka sejumlah 1 juta dollar, ia memindahkan dana sebesar $284.500 kepada Messner di bulan Desember 2006 dan Januari 2007.
Cooper menggunakan sisa uang muka itu untuk keperluan pribadinya. Cooper dan Messner tidak menyediakan pesawat terbang yang dijanjikan dan tidak mengembalikan dana kepada perusahaan penerbangan Indonesia itu.
Cooper mengakui bahwa ia tidak melaporkan setidaknya $448.727 dari penghasilan itu dalam laporan pajak tahunan untuk 2006. Selanjutnya Cooper mengakui bahwa penghasilan yang tidak dilaporkannya merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena memperkecil pemasukannya, Cooper mendapatkan pengembalian pajak untuk tahun pajak tersebut. Akibat pemangkiran pajaknya, Cooper menyebabkan kerugian pajak setidaknya sebesar $140.109 kepada Amerika Serikat.
Sebagai bagian dari pengakuan bersalahnya, Cooper telah setuju untuk membayar $140.109 yang terhutang kepada Amerika Serikat.
Selanjutnya Cooper setuju untuk mengembalikan dana satu juta dolar kepada perusahaan penerbangan Indonesia yang telah menjadi korbannya.
Setelah selesai masa hukumannya, Hakim Yang Mulia Amy Berman Jackson memerintahkan supaya Cooper dibebaskan bersyarat.
Dalam kasus yang berkaitan, Messner (41) dari Rolling Meadows (negara bagian Illinois), mengaku bersalah pada bulan Agustus 2013 untuk satu dakwaan pemangkiran pajak dan mengakui bahwa ia telah gagal melaporkan bagian dari $284.500 yang diterimanya dalam laporan pajak tahunan federal dan mengakui bahwa pemasukan itu didapatnya melalui tindak pidana.
Messner dijatuhi hukuman oleh Hakim Jackson pada tanggal 21 Februari 2014. Hakim wanita itu menjatuhkan hukuman 1 tahun 1 hari dalam penjara dan diikuti dengan pembebasan bersyarat. Hakim juga memerintahkannya untuk membayar penggantian senilai $62.231 kepada Amerika Serikat. (Ein)