Menteri Yasonna Tegaskan Pengajuan PK Hanya Bisa 1 Kali

Kemenkumha akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jan 2015, 15:16 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 15:16 WIB
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menyatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pembatasan peninjauan kembali (PK) adalah penegasan wewenang lembaga tersebut. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang menyatakan PK hanya sekali tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"PK cuma sekali itu penegasan, karena Undang-Undang MA, undang-undang kementerian tidak dibatalkan. Jadi di situ PK tidak dibatalkan, PK hanya sekali," ujar Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2014).

Yasonna mengatakan, kementeriannya akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda dalam proses hukum tadi.

"Jadi saya kira ‎ini terobosan baru. Jadi saya kira ini memang MK ketat soal itu, tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu. Saya rapat dulu ya, sudah ya," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya boleh dilakukan satu kali. Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2014 mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam pertimbanganya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini  PK boleh diajukan lebih dari satu kali. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya