Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menyatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pembatasan peninjauan kembali (PK) adalah penegasan wewenang lembaga tersebut. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang menyatakan PK hanya sekali tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"PK cuma sekali itu penegasan, karena Undang-Undang MA, undang-undang kementerian tidak dibatalkan. Jadi di situ PK tidak dibatalkan, PK hanya sekali," ujar Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Yasonna mengatakan, kementeriannya akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda dalam proses hukum tadi.
"Jadi saya kira ‎ini terobosan baru. Jadi saya kira ini memang MK ketat soal itu, tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu. Saya rapat dulu ya, sudah ya," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya boleh dilakukan satu kali. Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2014 mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam pertimbanganya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini PK boleh diajukan lebih dari satu kali. (Mvi/Mut)
Menteri Yasonna Tegaskan Pengajuan PK Hanya Bisa 1 Kali
Kemenkumha akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda
diperbarui 05 Jan 2015, 15:16 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 15:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Kurung Lebaran 2025, Tampil Simple Namun Elegan
Prabowo Terbitkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional, Berikut Tugasnya
Israel Tuduh Paus Fransiskus Terapkan Standar Ganda Usai Kritik Kondisi di Gaza
4 Cara Sederhana Mengatasi Stres Saat Liburan, Wajib Dicoba
686 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Lewat Tol Jelang Libur Natal 2024
Cek Fakta: Pendaftaran Promo Undian Akhir 2024 dari BRI Ini Tidak Benar
Hari Ibu 22 Desember, Ini 8 Potret Kedekatan Para Artis dengan Sang Ibu
Mengenal Pokmie Ami, Restoran Kopitiam Menarik di Cikarang
Tak Sengaja Jatuhkan Jemuran, Pria di Jakarta Barat Dipukuli Warga
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth, Minggu 22 Desember 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Volume Perdagangan Kripto di Pintu Melonjak 300 Persen
VIDEO: Viral Motor Tabrak Sapi Nyebrang di Zebra Cross, Warganet: Sapinya Sudah Benar