Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menyatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pembatasan peninjauan kembali (PK) adalah penegasan wewenang lembaga tersebut. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang menyatakan PK hanya sekali tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"PK cuma sekali itu penegasan, karena Undang-Undang MA, undang-undang kementerian tidak dibatalkan. Jadi di situ PK tidak dibatalkan, PK hanya sekali," ujar Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Yasonna mengatakan, kementeriannya akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda dalam proses hukum tadi.
"Jadi saya kira ini terobosan baru. Jadi saya kira ini memang MK ketat soal itu, tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu. Saya rapat dulu ya, sudah ya," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya boleh dilakukan satu kali. Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2014 mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam pertimbanganya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini PK boleh diajukan lebih dari satu kali. (Mvi/Mut)
Menteri Yasonna Tegaskan Pengajuan PK Hanya Bisa 1 Kali
Kemenkumha akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda
Diperbarui 05 Jan 2015, 15:16 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 15:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Hari Kedua, Retret Kepala Daerah Diisi Materi Asta Cita hingga Sistem Pertahanan
Makan Bergizi Gratis hingga 3 Juta Rumah Bisa Jadi Peluang Perbankan?
Paus Fransiskus Minta Doa ke Umat Katolik Seluruh Dunia untuk Kesembuhannya
Gempa Hari Ini Minggu 23 Februari 2025 di Indonesia: Getarkan Enggano, Provinsi Bengkulu Saat Akhir Pekan
Jelang Peringatan 3 Tahun Perang, Rusia Luncurkan Serangan 267 Drone ke Ukraina
Jangan Sampai Tertipu! Ini 4 Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu
VIDEO: Pramono Anung dan Para Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang, Siap Ikut Retret?
Operasi Pasar Besar-Besaran Jelang Ramadan Digelar Besok, Tersebar di 4.000 Titik
Akamai Rilis Panduan Keamanan Siber 2025 untuk Perkuat Pertahanan di Asia Pasifik dan Jepang
2 Ruas Tol Trans Sumatera Siap Diresmikan Jelang Mudik Lebaran 2025
Sebanyak 46.297 Tiket Lebaran Terjual di KAI Daop 9 Jember, Ini Daftar Tujuan Favorit Mudik
DPP Perbasi Perberat Sanksi untuk Pebasket yang Pukul Lawan di Bogor