Kasus Suap Gas, KPK Periksa Istri Muda Eks Bupati Bangkalan

KPK juga menjadwalkan pemanggilan Fuad Amin untuk diperiksa sebagai saksi untuk Antonio Bambang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jan 2015, 13:08 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 13:08 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Siti Masnuri, istri muda mantan Bupati Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron. Dia diperiksa untuk tersangka Direktur PT Medya Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan.

"Hari ini rencananya akan memanggil Siti Masnuri sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama Masnuri menjadi saksi kasus yang menjerat suaminya.

Selain Masnuri, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Fuad Amin untuk diperiksa sebagai saksi untuk Antonio Bambang. Ada pula panggilan untuk pihak swasta bernama Zaenal Abidin Zen.

KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL).

Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko diduga sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang sebesar Rp 700 juta untuk gas alam di Bangkalan. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya