Jaksa Agung: Satgassus Korupsi Berisi Jaksa Pilihan dan Teruji

Prasetyo mengatakan 100 orang jaksa yang terpilih itu diseleksi secara ketat dan akan langsung di bawah perintah Jampidsus.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Jan 2015, 18:02 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2015, 18:02 WIB
Jaksa Agung Prasetyo Lantik 100 Sat Gassus Penanganan Korupsi
Jaksa Agung Prasetyo Lantik 100 Sat Gassus Penanganan Korupsi. (Taufiqurrohman/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) karena perilaku dan tindakan korupsi di Indonesia sudah terjadi secara sistematis.

Menurut Prasetyo, korupsi terjadi tidak hanya di pusat-pusat kekuasaan dan lembaga tinggi negara, tetapi sudah menjalar ke pemerintah daerah. Bahkan, kata dia, perilaku korupsi sudah mewabah ke aparatur pemerintahan tingkat kecamatan.

"Inilah yang menjadi fokus kita bersama untuk memerangi. Sementara itu tantangan lainnya bahwa kejahatan korupsi berdimensi white collar crime yang pelakunya memiliki tingkat intelektualitas tinggi," kata Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).

Dia menjelaskan, Satgassus yang berisi 100 jaksa dengan komposisi 15 tim penyidikan yang masing-masing terdiri dari 5 jaksa, 7 tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari 3 jaksa, serta 1 tim eksekusi yang terdiri dari 4 jaksa.

Masih kata Prasetyo, tim yang dibentuk tersebut akan menjalankan tugas berat dengan menangani kasus-kasus besar, baik yang lama dan belum tuntas, maupun dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.

"Karena berkaitan dengan penanganan kasus yang menyangkut mereka yang punya kewenangan, penyelenggara negara dan sebagainya," kata dia.

Prasetyo menuturkan, Satgassus bertugas secara ad hoc dengan batasan berdasarkan hasil evaluasi perkara. Ia melandasi cara kerja Satgassus dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 001/A/JA/01/2015 tertanggal 8 Januari 2015.

Prasetyo melanjutkan, karena tugas Satgassus dinilai cukup berat, maka 100 orang jaksa yang terpilih itu diseleksi secara ketat. Satgassus sendiri akan langsung di bawah perintah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Jaksa pilihan yang dipandang memiliki track record yang teruji, mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab," tandas Prasetyo. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya