Liputan6.com, Jakarta - Semakin padatnya lalu lintas di Tiongkok dan memburuknya kualitas udara, membuat sejumlah kota di sana memberlakukan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua. Pembatasan dilakukan melalui metode undian jatah pelat nomor mobil.
Meski memiliki kondisi lalu lintas yang sama dengan Tiongkok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan, Jakarta belum akan mengadopsi metode pembatasan mobil seperti itu.
"Jangan batasin kayak di Singapura atau kayak yang sekarang di Shanghai, jangan dulu. Itu yang di China terlalu berat. Mesti beli pelat dulu. Kan kita kan ekonomi kita masih menengah ke bawah," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Ahok pun mempersilakan warga DKI Jakarta membeli mobil sesuai kemampuannya. Sebab, kata dia, itu adalah hak masing-masing warga. Hanya saja, sambung dia, ada beberapa aturan yang bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta agar kesadaran warga untuk tak sering menggunakan mobil pribadi bisa terbangun.
Ahok mengatakan, salah satu caranya dengan pembatasan umur mobil. Jika telah mencapai 10 tahun, mobil itu sudah tak dapat lagi digunakan. Jika ingin digunakan, pajaknya lebih tinggi. Kemudian memberlakukan pajak progresif bagi warga yang memiliki mobil lebih dari satu. Termasuk rencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
"Kita lagi kaji umur mobil mau kita batasin di Jakarta. Biarin orang punya mobil nggak apa-apa, cuma kita mau batasi dengan ERP aja dulu. Nggak bisa semua jalan kamu lewatin. Terus pajak kita naikin," ucap Ahok.
Namun tentunya semua aturan itu baru bisa efektif jika transportasi umum di Ibukota telah dibenahi. Jumlah Transjakarta ditambah, angkutan bus sedang seperti Kopaja dan Metromini diremajakan, tak ada lagi sistem kejar setoran, dan lainnya.
"Misalnya kayak di Hong Kong, 90 persen lebih gunakan transportasi umum. Singapura, Mumbai di India hampir 50 persen. Kita aja yang paling kacau. Baru 20 persen lebih," tandas Ahok. (Ndy/Sss)
Tiongkok Batasi Mobil Melalui Undian, Jakarta?
Tiongkok menerapkan pembatasan jumlah mobil melalui metode undian jatah plat nomor mobil.
diperbarui 09 Jan 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 09 Jan 2015, 12:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung