Liputan6.com, Jakarta - Semakin padatnya lalu lintas di Tiongkok dan memburuknya kualitas udara, membuat sejumlah kota di sana memberlakukan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua. Pembatasan dilakukan melalui metode undian jatah pelat nomor mobil.
Meski memiliki kondisi lalu lintas yang sama dengan Tiongkok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan, Jakarta belum akan mengadopsi metode pembatasan mobil seperti itu.
"Jangan batasin kayak di Singapura atau kayak yang sekarang di Shanghai, jangan dulu. Itu yang di China terlalu berat. Mesti beli pelat dulu. Kan kita kan ekonomi kita masih menengah ke bawah," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Ahok pun mempersilakan warga DKI Jakarta membeli mobil sesuai kemampuannya. Sebab, kata dia, itu adalah hak masing-masing warga. Hanya saja, sambung dia, ada beberapa aturan yang bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta agar kesadaran warga untuk tak sering menggunakan mobil pribadi bisa terbangun.
Ahok mengatakan, salah satu caranya dengan pembatasan umur mobil. Jika telah mencapai 10 tahun, mobil itu sudah tak dapat lagi digunakan. Jika ingin digunakan, pajaknya lebih tinggi. Kemudian memberlakukan pajak progresif bagi warga yang memiliki mobil lebih dari satu. Termasuk rencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
"Kita lagi kaji umur mobil mau kita batasin di Jakarta. Biarin orang punya mobil nggak apa-apa, cuma kita mau batasi dengan ERP aja dulu. Nggak bisa semua jalan kamu lewatin. Terus pajak kita naikin," ucap Ahok.
Namun tentunya semua aturan itu baru bisa efektif jika transportasi umum di Ibukota telah dibenahi. Jumlah Transjakarta ditambah, angkutan bus sedang seperti Kopaja dan Metromini diremajakan, tak ada lagi sistem kejar setoran, dan lainnya.
"Misalnya kayak di Hong Kong, 90 persen lebih gunakan transportasi umum. Singapura, Mumbai di India hampir 50 persen. Kita aja yang paling kacau. Baru 20 persen lebih," tandas Ahok. (Ndy/Sss)
Tiongkok Batasi Mobil Melalui Undian, Jakarta?
Tiongkok menerapkan pembatasan jumlah mobil melalui metode undian jatah plat nomor mobil.
diperbarui 09 Jan 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 09 Jan 2015, 12:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Pisah Sama Suami: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Islam Minoritas di Bali, Ini Kisah Unik Gus Dur yang Bikin NU Diterima Masyarakat Hindu
Prabowo: MKGR Simbol Pancasila, Persatuan dan Gotong Royong
Sebentar Lagi Melahirkan, Kiky Saputri Belajar Pumping dari Olivia Alan Istri Denny Sumargo
Mengenal Kampung Sayur di Solo, Kampung Tematik Surganya Sayuran Organik
Ada Peran Pemuda Indonesia Kumpulkan 1000 Anak Muda dari 38 Negara di AYIMUN ke-16 Malaysia
Real Madrid Bantu Indonesia Cetak Calon Bintang Sepak Bola, Latih 200 Anak di Jakarta dan Bali
VIDEO: Ngeyel, Truk Paksa Terobos Perlintasan Kereta Saat Palang Tertutup
Bappebti Bakal Bentuk Bursa Berjangka Nikel
Link Live Streaming Liga Inggris Brentford vs Liverpool di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Depok, 4 Tersangka Diamankan
Belum Kantongi Sertifikat Operator Udara, Kapan Maskapai Baru Fly Jaya Beroperasi?