KPK Juga Cegah Anak Komjen Budi Gunawan Pergi ke Luar Negeri

Pencegahan tersebut dilakukan KPK untuk mempermudah proses penyidikan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Jan 2015, 21:07 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 21:07 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Larangan ini terkait kasus rekening mencurigakan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Salah satu yang dicegah adalah anak kandung Budi Gunawan yang bernama Herviano Widyatama. Sama seperti sang ayah, Herviano dicegah bepergian ke luar Indonesia selama 6 bulan ke depan.

"Berkaitan dengan kasus BG (Budi Gunawan), KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap beberapa orang. (Salah satunya) Herviano Widyatma," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Selain Herviano, nama-nama yang dicegah KPK sejak hari ini adalah Ijen Syahtria Sitepu yang saat ini menjabat Pati Yanma Polri dan satu orang bernama Iie.

Pencegahan tersebut dilakukan KPK untuk mempermudah proses penyidikan. Jadi, yang bersangkutan tak sedang berada di luar negeri ketika sewaktu-waktu akan dimintai kesaksiannya.

Sama halnya dengan ketiga nama di atas, KPK sebelumnya juga sudah mencegah Komjen Pol Budi Gunawan pergi ke luar negeri. Dia dicegah untuk 6 bulan terhitung sejak mantan Kapolda Bali itu ditetapkan sebagai tersangka atau pada 13 Januari 2015. (Ndy/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya