Menteri Marwan Bakal Evaluasi Fasilitator Pemberdayaan Desa

Menurut Menteri Marwan Jafar, yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Jan 2015, 05:17 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 05:17 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar kenalkan konsep Desa Minapolitan.

Liputan6.com, Bogor - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan mengevaluasi secara komprehensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014.

"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak," ujar Menteri Marwan di sela-sela blusukan ke Desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/1/2015).

Marwan mengatakan produktivitas fasilitator juga akan dievaluasi. Menurut dia, yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.

"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujar dia.

"Kementerian sudah membentuk tim monitoring untuk implementasi UU Desa, di dalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya. Evaluasi bisa dilakukan Maret," tandas Menteri Marwan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berencana untuk mengucurkan Dana Desa sebesar Rp 240 juta hingga Rp 270 juta bagi pembangunan desa pada April nanti.

Menurut Menteri Marwan Jafar, pemerintah mengalokasikan dana Rp 20 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang dialokasikan bagi 74 ribu desa. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya