KPK Periksa Wakil Walikota Tangsel Terkait Kasus Alkes

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, termasuk Tubagus Chaeri Wardana, suami Walikota Tangsel Airin.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Jan 2015, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 14:30 WIB
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan suami, Tubagus Chaeri Wardana.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan suami, Tubagus Chaeri Wardana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di lingkungan kerjanya tahun anggaran 2012.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Namun, hingga pukul 13.45 WIB, Wakil Airin Rachmi Diany ini belum juga nampak kehadirannya memenuhi panggilan KPK. Dan menurut Priharsa,iz Benyamin belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Sejak awal pekan ini, penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Dadang Prijatna atau pemilik PT Mikindo Adiguna Pratama yang diketahui kerap 'bermain' proyek dengan suami Walikota Tangsel Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Setelah memeriksa Airin sebagai saksi selama lebih dari 10 jam Senin Kemarin, KPK juga memeriksa Syafrudin yang merupakan staf ahli Walikota Tangsel. Namun, keduanya juga enggan berkomentar usai pemeriksaan.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana, Dadang Prijatna, serta Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek ini.

Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya