Pengangkatan Dinilai Ilegal, Kabareskrim Didesak Nonaktif

Meski Presiden telah memberi mandat kepada Badrodin untuk menjadi Plt Kapolri, ia berpendapat Badrodin tidak sah melantik pejabat baru.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jan 2015, 05:35 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2015, 05:35 WIB
Perspektif Indonesia "Kali ini Tidak 86"
Komjen Pol Purn Oegroseno memberikan pandangan dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Kali ini Tidak 86' di Jakarta, Sabtu (17/1/2015). Diskusi membahas pencalonan Kapolri Budi Gunawan dan tindakan Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan institusi Polri untuk segera menonaktifkan Irjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

"Segera nonaktifkan saja. Nggak usah diproses bintang tiganya," kata Oegroseno di Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.

Alasannya, pada saat pengangkatan Budi Waseso sebagai Kabareskrim, sedang terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh Polri, sehingga menurut dia, Budi tidak sah secara tata usaha negara untuk menjabat sebagai Kabareskrim.

"Sekarang jabatan Kabareskrim saja ilegal. Wakapolri nggak bisa (tidak sah) tanda tangan surat. Nggak bisa, pakai aturan mana yang dipakai itu?" tanya dia.

Budi Waseso ditunjuk sebagai Kabareskrim saat Jenderal Pol Sutarman masih menjabat sebagai Kapolri. Namun, penandatanganan SK dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Kapolri.

Meski Presiden telah memberi mandat kepada Badrodin untuk menjadi pelaksana tugas Kapolri, ia berpendapat Badrodin tidak sah untuk melantik pejabat baru.

Sementara Oegroseno juga menyarankan penonaktifan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu karena adanya kisruh KPK dan Polri berawal dari penetapan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi.

"Segera nonaktifkan 2 perwira (Budi Gunawan dan Budi Waseso). Mereka yang bikin karut marut," tegas dia. (Ant/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya