Liputan6.com, Bandung - Setelah melakukan penyidikan di lokasi pabrik serta memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi, Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan Edi pemilik pabrik saus berbahan berbahaya sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (29/1/2015), sebelumnya dalam penggerebekan pabrik di Jalan Cicukang, Caringin, Bandung polisi menemukan ribuan saus yang telah dikemas dalam plastik serta galon siap edar.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga sebagai salah satu bahan pembuatan saus. Dari hasil penyelidikan polisi, proses pembuatan saus-saus ini tidak memakai cabai, melainkan bahan kimia berbahaya termasuk pewarna tekstil.
Paskatutupnya pabrik saus milik Edi, saus berbahaya bagi kesehatan tersebut mulai menghilang di pasaran, seperti di Pasar Kosambi Bandung.
Karena dinilai sangat berbahaya terhadap kesehatan, pihak kepolisian akan mengamankan dan menarik seluruh produk saus berbahaya tersebut di tingkat distributor. (Mar/Rmn)
Energi & Tambang