Berkas Lengkap, Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Segera Disidang

Bonaran menegaskan, tidak mengenal mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jan 2015, 13:03 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 13:03 WIB
Raja Bonaran Situmeang Diperiksa KPK
Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap hakim MK terkait pengurusan sengketa pilkada, diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang sudah lengkap alias P21. Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Bonaran akan segara duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"P21 (berkas lengkap)," kata Bonaran di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, ‎Kamis (29/1/2015).

Bonaran mengaku senang, berkas perkaranya di KPK lengkap. Sebab, dengan begitu kasusnya berjalan lancar. "Kita sih senang-senang saja, bahwa perkara ini berjalan.

Bonaran menegaskan, tidak mengenal mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sebab, Akil bukan hakim panel perkara sengketa Pilkada Tapteng 2013 di MK.‎

"Saya tidak kenal Akil. Akil bukan hakim perkara Pilkada Tapteng, buat apa disuap?" kata Bonaran.

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎

Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎

Baik Bonaran Situmeang maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya