BNN: Eksekusi Terpidana Mati Narkoba Jedanya Terlalu Panjang

Dia berharap eksekusi mati terhadap terpidana narkoba tak dilakukan tahun depan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Feb 2015, 17:23 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 17:23 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dia meminta Kejagung tak menunda eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba.

"Semoga gelombang kedua, nggak tahun depan. Eksekusi hukuman mati perlu tapi jangan sekali dan jedanya terlalu panjang," kata Anang usai bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (2/2/2015).
 
Sebab menurut Anang, peredaran narkoba di Indonesia sudah masuk dalam kategori memprihatinkan, sehingga diperlukan upaya tegas dari pemerintah. Apalagi, baru-baru ini terungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Nusakambangan oleh terpidana Silvester Obiekwe alias Mustofa (50).

"Kami ingin penegak hukum punya integritas yang tinggi. Kami ingin efek jera bagi mereka (terpidana narkoba)," kata Anang.

BNN sebelumnya mengungkapkan ada 66 terpidana mati kasus narkoba yang kini sedang menunggu untuk dieksekusi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menyatakan, bukan tidak mungkin ke-66 terpidana mati yang telah divonis tersebut tidak jadi dieksekusi, karena mereka masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding, kasasi, grasi maupun peninjauan kembali. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya