Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, 4 tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap Polresta Medan, akan dikenakan hukuman mati.
"Kita akan jerat pelaku pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian," kata dia di Mapolresta Medan, Senin (26/1/2014).
Eko mengatakan, 4 tersangka yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33) ditangkap Polresta Medan sedang membawa 4,25 ton ganja dalam truk tronton BK 9640 DI, saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 15 Diski, Sabtu 17 Januari malam.
Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, lanjut Eko, dimasukkan ke dalam goni yang berjumlah 96 goni yang dibawa dari Provinsi Aceh. Pihaknya berharap, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati terhadap 4 tersangka itu.
"Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya bagi kesehatan manusia, dengan mengeksekusi mati para bandar narkoba," tegas dia.
Eko menyebutkan, ganja ini berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Jakarta. Bahkan, salah satu dari 4 tersangka itu terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan.
Sedangkan, penyandang dana atau bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat," tandas Eko. (Ant/Rmn)
Energi & Tambang