Liputan6.com, Jakarta - Moratorium terhadap pengiriman buruh migran Indonesia ke sejumlah negara Timur Tengah dan Afrika Utara masih terus berlanjut. Namun, pemberhentian tersebut ternyata berpotensi untuk dicabut.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Darmansjah Djumala. Dijelaskan Djumala, pencabutan itu bisa terwujud asal negara-negara yang terkena moratorium memenuhi syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia.
"Kita bisa melepas moratorium ada saratnya, satu jika kita punya perjanjian bilateral khusus yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia," sebut Djumala di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
"Sarat kedua yang harus dipenuhi jika negara yang bersangkutan memiliki hukum nasional yang mengatur hak-hak dari pekerja migran itu baru kita bisa mempertimbangkan moratoriumnya dicabut," sambung dia.
Djumala menyatakan, syarat yang diberikan Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa ditawar lagi. Jika kedua syarat itu tak diberlakukan, Indonesia dipastikan akan terus memberlakukan moratorium.
"Sepanjang itu belum ada, moratorium terus berlaku," tegas dia.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman Buruh Migran ataunTKI ke negara seperti Arab Saudi, Yordania, Libya, Sudan, Kuwait, Suriah dan Yaman. Moratorium tersebut berlaku sejak Juli 2011 lalu.
2 Syarat RI Cabut Moratorium TKI ke Timur Tengah
syarat yang diberikan Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa ditawar lagi.
diperbarui 06 Feb 2015, 01:00 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 01:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengobati Kanker Usus Tanpa Operasi, Tingkat Keparahan Jadi Acuannya
KPK Kemungkinan Periksa Firli Bahuri yang Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Matcha Terbuat dari Apa: Mengenal Lebih Dalam Tentang Minuman Sehat Ini
Gabung BRICS, Indonesia Bakal Impor Minyak dari Rusia?
Investasi Bekasi Lampaui Target, Penjualan Properti LPCK Ikut Terdongkrak
Alasan Terbesar Kenapa Mulut Tak Boleh Mencela, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Begini
Kronologi Nurul Qomar Meninggal: Kanker Usus Menjalar ke Hati, Asam Lambung Naik Saat Kemoterapi
Hasil Malaysia Open 2025: Tersingkir di 16 Besar, Pesan Menyentuh Gloria untuk Dejan
Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Pererat Hubungan Bilateral di Rumah Tangsi
Realisasi Target Investasi Rp 1.650 Triliun Tunggu 10 Januari 2025
10 Wisata Bandung Terdekat dari Stasiun, Mudah Diakses dan Instagramable!
Bak Spiderman, Aksi Petugas Dishub Depok Coba Hentikan Mobil Overload Viral di Medsos