2 Syarat RI Cabut Moratorium TKI ke Timur Tengah

syarat yang diberikan Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa ditawar lagi.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 06 Feb 2015, 01:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2015, 01:00 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Moratorium terhadap pengiriman buruh migran Indonesia ke sejumlah negara Timur Tengah dan Afrika Utara masih terus berlanjut. Namun, pemberhentian tersebut ternyata berpotensi untuk dicabut.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Darmansjah Djumala. Dijelaskan Djumala, pencabutan itu bisa terwujud asal negara-negara yang terkena moratorium memenuhi syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia.

"Kita bisa melepas moratorium ada saratnya, satu jika kita punya perjanjian bilateral khusus yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia," sebut Djumala di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

"Sarat kedua yang harus dipenuhi jika negara yang bersangkutan memiliki hukum nasional yang mengatur hak-hak dari pekerja migran itu baru kita bisa mempertimbangkan moratoriumnya dicabut," sambung dia.

Djumala menyatakan, syarat yang diberikan Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa ditawar lagi. Jika kedua syarat itu tak diberlakukan, Indonesia dipastikan akan terus memberlakukan moratorium.

"Sepanjang itu belum ada, moratorium terus berlaku," tegas dia.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman Buruh Migran ataunTKI ke negara seperti Arab Saudi, Yordania, Libya, Sudan, Kuwait, Suriah dan Yaman. Moratorium tersebut berlaku sejak Juli 2011 lalu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya