Abraham Samad: KPK Dipastikan Lumpuh

Abraham Samad memastikan bahwa lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2004 silam ini tidak dapat bekerja seperti yang diharapkan masyarakat

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Feb 2015, 20:21 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 20:21 WIB
Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengalami nasib serupa. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan administrasi kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Tidak hanya kedua pimpinan KPK tadi, 21 penyidik yang selama ini bertugas di lembaga antirasuah tersebut kabarnya juga akan mengalami nasib yang sama atau menyusul menjadi tersangka terkait izin kepemilikan senjata api.

Menanggapi hal tersebut, Abraham Samad memastikan bahwa lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2004 silam ini tidak dapat bekerja seperti yang diharapkan masyarakat.

"Kalau seluruh penyidik tersangka dan pimpinan tersangka, maka dipastikan KPK akan lumpuh," ujar Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Secara tegas Abraham juga menyatakan, tindakan pelaporan dan penetapan tersangka yang dialami sejumlah struktur KPK saat ini terkait kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang ditangani lembaganya.

"Ada yang tidak bisa terbantahkan bahwa penetapan seluruh pimpinan atau laporan pidana ke polisi ditindaklanjuti oleh Polri ketika kita sudah menetapkan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka," pungkas Abraham Samad.

Sebelumnya Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad atau AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen seorang yang diduga teman dekatnya, Feriyani Lim.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, hari ini.

Endi menjelaskan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.

"Pemeriksaan terhadap tersangka AS (Abraham Samad) akan kita lakukan pada tanggal 20 Februari. Surat pemeriksaan AS akan kita layangkan," ujar Endi. (Ans/Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya