Bambang Widjojanto dan Abraham Samad Diperiksa Polisi Pagi Ini

Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dan tempat yang berbeda pada Selasa pagi ini.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Feb 2015, 07:33 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 07:33 WIB
Penuhi Panggilan Mabes Polri, Staff KPK Iringi Bambang Widjojanto
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dan tempat yang berbeda pada Selasa (24/2/2015) pagi.

Bambang akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya atas kasus dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saat menjadi pengacara pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dari pemeriksaan yang pertama, banyak spekulasi Bambang akan ditahan. Terlebih lagi saat ini Bambang sudah bukan pejabat negara. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penahanan atas Bambang adalah kewenangan penyidik. Namun dia memastikan itu tak akan terjadi.

"BW tidak ditahan," jawab Rikwanto saat dikonformasi wartawan di Jakarta, Minggu 22 Februari lalu.

Menurut Rikwanto, berkas kasus yang menjerat Bambang juga hampir rampung dan dalam tahap penyempurnaan. "Berkasnya dalam penyempurnaan," ujar mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini.

Pasal Baru untuk Bambang

Bambang mengakui kalau dirinya kembali mendapat surat panggilan dari Bareskrim untuk diperiksa. Namun, ada yang aneh dalam surat pemanggilan pemeriksaan ketiga ini, yaitu ada pasal baru yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim. Yakni Pasal 56 KUHP.

‎"Tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan. Saya tidak tahu kalau di setiap panggilan muncul pasal baru. Keputusan apa itu? Tapi saya harus tanya itu kepada penyidik," ujar Bambang, Minggu lalu.

Dia mempermasalahkan perubahan atau penambahan pasal yang diterapkan pada dirinya itu. Sebab, pada saat penangkapan, Jumat 19 Januari lalu, dalam surat penangkapan tertera dia disangkakan dengan Pasal ‎242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Namun saat pemeriksaan kedua, dalam surat panggilannya, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP.

Pemeriksaan Pertama Samad

Sementara Samad dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini setelah mangkir dari pemeriksaan pertama. Dia dijadwalkan diperiksa di Markas Polda Sulselbar.

Samad sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Ketua nonaktif KPK itu beralasan, ada yang janggal dalam surat pemanggilan sehingga dirinya urung hadir.

Dia juga menyatakan keengganannya diperiksa di Mapolda Sulselbar. Dia baru mau diperiksa jika kepolisian melakukan pemeriksaan di Jakarta.

Samad disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP lebih subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya