BKN Terlibat Dalam Pengalihan Status Pegawai Penyuluh KB

BKN juga mengembalikan kepada PNS yang terlibat sebagai tenaga Penyuluh KB untuk memilih menjadi pegawai pusat atau pemda.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Feb 2015, 08:55 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 08:55 WIB
BKN Terlibat Dalam Pengalihan Status Pegawai Penyuluh KB
BKN juga mengembalikan kepada PNS yang terlibat sebagai tenaga Penyuluh KB untuk memilih menjadi pegawai pusat atau pemda.

Liputan6.com, Jakarta Pengelolaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB) telah menjadi domain Pemerintah Pusat sejak disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga status kepegawaian para penyuluh ini akan menjadi urusan pemerintah pusat juga, bukan pemerintah daerah.

"Status kepegawaian tenaga penyuluh KB menjadi urusan pemerintah pusat karena di dalam mandat tersebut berbunyi pemerintah pusat melaksanakan pengelolaan," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pengalihan status pegawai ini akan melibatkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). BKN juga meminta pendapat penyuluh KB atau PLKB soal kesediaan pindah menjadi PNS pusat, bukan daerah.

"Mereka itu di daerah berstatus PNS daerah, dengan kata lain pegawai pemda. Nantinya yang akan dialihstatuskan menjadi PNS pusat dilakukan oleh BKN. Sedangkan untuk alih status kepegawaiannya, BKN mengembalikan kepada PNS yang terlibat sebagai tenaga penyuluh KB tersebut. Apakah mereka mau atau tidaknya, tergantung keputusan mereka masing-masing," kata Rini.

Namun sebelum inventarisasi personal, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) antartingkatan atau susunan pemerintah belum selesai diinventarisir pemerintah daerah, maka para petugas penyuluh KB di daerah tetap bekerja seperti biasanya dan masih menjadi tanggung jawab daerah.

"Agar tidak terhentinya pelayanan kepada masyarakat, maka pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) tetap melaksanakan tugasnya sampai diserahkannya P3D ke Pemerintah Pusat," jelas Rini.

UU menyatakan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat dari pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak disahkannya UU Pemerintah Daerah oleh DPR pada 26 Oktober 2014. P3D diserahkan paling lambat 31 Maret 2016 dan P2D diserangkan paling lambat 2 Oktober 2016.

Kembalinya urusan pengelolaan tenaga PKB atau PLKB ke tingkat pusat menjadi kabar baik untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas dan sejahtera. BKKBN sebagai lembaga yang mengurus kependudukan dan keluarga berencana nantinya memiliki kewenangan untuk menggerakkan kembali tenaga Penyuluh KB atau PLKB yang berada di daerah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya