Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR Djoni Rolindrawan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah masuk ke dalam RUU Prioritas 2015. Sehingga pada saat pembahasannya nanti, Komisi IX sudah akan membahas hal-hal yang substansial.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan RUU tersebut akan memberikan payung hukum perlindungan TKI untuk menghadapi mafia buruh migran yang marak terjadi dan seakan tak pernah teratasi itu.
"Sehingga tidak ada lagi cerita sedih yang sering kita dengar terhadap nasib pahlawan devisa kita di luar negeri sana," kata Djoni dalam diskusi di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Sementara itu, peneliti masalah buruh migran dari Nation and Character Building Institue, Juliaman Saragih, menyarankan agar RUU Perlindungan TKI itu juga menjelaskan terhadap jaminan sosial yang dimiliki oleh buruh migran pada saat bekerja. Sebab selama ini, dia melihat ambiguitas bahwa jaminan sosial yang menjadi program wajib negara hanya berupa konsorsium asuransi.
"Yang menjadi pertanyaan besar bahwa tenaga kerja asing dan tenaga kerja wajib memiliki jaminan sosial minimal enam bulan dari masa kerja. Kenapa TKI kita tidak diberikan jaminan sosial yang sama?" ujar Juliaman.
Pemerhati Migran Care, Anis Hidayah, menambahkan yang seharusnya dilakukan DPR dan pemerintah adalah RUU yang dimaksud harus direvisi mengikuti ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran ILO pada 1989 dan 2011 yang mengatakan, pekerja rumah tangga tidak bisa disebut sebagai pekerja informal dan PRT harus diberi lingkungan kerja yang layak.
"Yang kedua bagaimana industrialisasi buruh migran itu harus dihentikan. Industrialisasi mengarah ke perdagangan manusia," imbuh Anis.
Anis menilai yang selama ini terjadi peran negara dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran tidak tampak. Sehingga swasta memainkan perannya dan memperlakukan TKI layaknya komoditas yang diperdagangkan. "Jangan lagi negara hadir lewat swasta. Akhirnya mereka jadi objek bisnis. Biaya jadi mahal," tegas Anis.
Anis menginginkan RUU Perlindungan TKI itu juga mengatur bagaimana pelayanan calon buruh migran itu bisa hadir semenjak dari desa. Agar informasi yang dibutuhkan bisa didapatkan semenjak dari awal seorang warga yang ingin menjadi buruh.
"Itu juga memotong biaya yang tidak semestinya," tandas Anis. (Tya/Yus)
DPR: RUU Perlindungan TKI Harus Bisa Berantas Mafia Buruh Migran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah masuk ke dalam RUU Prioritas 2015.
diperbarui 03 Mar 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 17:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
30 Ribu Saksi Siap Kawal Suara Ridwan Kamil-Suswono di Seluruh TPS Jakarta
Menkeu Sri Mulyani Pamer Gaya Bersongket di Tengah Polemik PPN 12 Persen
Polisi Tembak Mati Tersangka Curas Bersenjata Api Laras Panjang di Garut
Bukan Hanya Otak, Ginjal hingga Syaraf Manusia Mampu Menyimpan Memori dan Mengingat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 20 November 2024
Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi?
Obat dan Bahan Medis di RSTN Boalemo Dibeli Tak Sesuai Batas Kedaluwarsa
Kisah Gus Dur dari Cilacap ke Jakarta Hanya 1 Jam Naik Mobil, Karomah Wali
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha