Liputan6.com, Jakarta - Rencana DPRD DKI Jakarta menggelar hak angket yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kisruh APBD 2015 kini mulai kandas. Beberapa partai seperti Nasdem mencabut dukungan hak angketnya. Hal ini diyakini akan diikuti beberapa partai lain, seperti PKB.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan, penarikan dukungan Partai Nasdem tidak akan berpengaruh kepada partai lain. Sebab, sampai saat ini seluruh anggota dewan belum ada yang mencabut dukungan.
"Nggak apa-apa. Soal nyabut itu haknya, tapi saya ingin sampaikan, hak angket itu yang mengusulkan personal anggota dewan," ungkap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Terkait niat penarikan dukungan yang akan dilakukan PKB, politisi Partai Gerindra itu juga mengaku tidak ada masalah. Sebab, sekalipun kedua partai menarik dukungan, ketentuan dasar pelaksanaan angket tetap terpenuhi.
"Intinya angket tetap jalan," tegas Taufik.
Berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD, pengajuan hak angket harus disetujui minimal 15 anggota dewan dari 2 fraksi berbeda. Sejauh ini, jika pencabutan dukungan akan dilaksanakan, seharusnya dilakukan masing-masing anggota dewan.
"Nasdem sebaiknya mengirimkan Surat Perintah (SP) dong kepada anggota-anggotanya, nanti anggotanya yang mencari dukungan," pungkas Taufik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikabarkan akan mengikuti langkah Partai Nasdem, menarik dukungan atas hak angket yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kepastian hal ini akan diungkapkan PKB Jumat 6 Maret nanti.
"Hari Jumat ada rapat pleno di DPW sekaligus istikharah (petunjuk)," kata Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, melalui sambungan telepon hari ini.
Hasbi mengatakan, sudah ada perintah dari DPP PKB untuk mencabut dukungan terhadap hak angket. Meski begitu, DPP tetap menghormati mekanisme yang berjalan di tingkat DPW. "Sudah ada pengurus DPP yang memerintahkan. Tapi mekanisme harus jalan. Memberikan ke DPW masing-masing," lanjut Hasbi.
Partai Nasdem telah menarik dukungan terhadap pelaksanaan hak angket lebih dulu. Melalui Sekjen Partai, Patrice Rio Capela, Nasdem menilai sudah tidak perlu lagi ada angket, karena Ahok telah melaporkan temuan itu ke KPK. (Rmn/Sss)
Taufik Gerindra: Nasdem-PKB Mundur, Angket ke Ahok Tetap Jalan
Berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD, pengajuan hak angket harus disetujui minimal 15 anggota dewan dari 2 fraksi berbeda.
diperbarui 04 Mar 2015, 16:15 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 16:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online