Liputan6.com, Jakarta - Rencana DPRD DKI Jakarta menggelar hak angket yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kisruh APBD 2015 kini mulai kandas. Beberapa partai seperti Nasdem mencabut dukungan hak angketnya. Hal ini diyakini akan diikuti beberapa partai lain, seperti PKB.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan, penarikan dukungan Partai Nasdem tidak akan berpengaruh kepada partai lain. Sebab, sampai saat ini seluruh anggota dewan belum ada yang mencabut dukungan.
"Nggak apa-apa. Soal nyabut itu haknya, tapi saya ingin sampaikan, hak angket itu yang mengusulkan personal anggota dewan," ungkap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Terkait niat penarikan dukungan yang akan dilakukan PKB, politisi Partai Gerindra itu juga mengaku tidak ada masalah. Sebab, sekalipun kedua partai menarik dukungan, ketentuan dasar pelaksanaan angket tetap terpenuhi.
"Intinya angket tetap jalan," tegas Taufik.
Berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD, pengajuan hak angket harus disetujui minimal 15 anggota dewan dari 2 fraksi berbeda. Sejauh ini, jika pencabutan dukungan akan dilaksanakan, seharusnya dilakukan masing-masing anggota dewan.
"Nasdem sebaiknya mengirimkan Surat Perintah (SP) dong kepada anggota-anggotanya, nanti anggotanya yang mencari dukungan," pungkas Taufik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikabarkan akan mengikuti langkah Partai Nasdem, menarik dukungan atas hak angket yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kepastian hal ini akan diungkapkan PKB Jumat 6 Maret nanti.
"Hari Jumat ada rapat pleno di DPW sekaligus istikharah (petunjuk)," kata Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, melalui sambungan telepon hari ini.
Hasbi mengatakan, sudah ada perintah dari DPP PKB untuk mencabut dukungan terhadap hak angket. Meski begitu, DPP tetap menghormati mekanisme yang berjalan di tingkat DPW. "Sudah ada pengurus DPP yang memerintahkan. Tapi mekanisme harus jalan. Memberikan ke DPW masing-masing," lanjut Hasbi.
Partai Nasdem telah menarik dukungan terhadap pelaksanaan hak angket lebih dulu. Melalui Sekjen Partai, Patrice Rio Capela, Nasdem menilai sudah tidak perlu lagi ada angket, karena Ahok telah melaporkan temuan itu ke KPK. (Rmn/Sss)
Taufik Gerindra: Nasdem-PKB Mundur, Angket ke Ahok Tetap Jalan
Berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD, pengajuan hak angket harus disetujui minimal 15 anggota dewan dari 2 fraksi berbeda.
diperbarui 04 Mar 2015, 16:15 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 16:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya