Kemenhub Tangkap 2 Kapal Asing di Perairan Batam

Dirjen Hubla Bobby M Mamahid mengungkapkan, kedua kapal tersebut ditangkap mengingat keduanya melakukan transaksi melanggar hukum.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Mar 2015, 23:23 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 23:23 WIB
Kapal-Asing-Kembali-Ditangkap
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menahan 2 kapal berbendera asing. Kapal tersebut yaitu kapal SB. Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE. LTD dan kapal SB.DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM. Sea Logistic PTE. LTD. Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby M Mamahid mengungkapkan, kedua kapal tersebut ditangkap mengingat keduanya melakukan transaksi yang melanggar hukum.

"Kedua kapal tersebut ditangkap oleh petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan menggunakan KNP.330 dan KNP.592," kata dia di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Sesuai koordinat, penangkapan dilakukan di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang, Batam, Kepulauan Riau.

‎Kapal SB. Sea Sparrow I berbendera Belize ‎dijelaskan Boby ditangkap karena kedapatan beroperasi di perairan Indonesia dengan menggunakan dokumen yang tidak lengkap.

Sementara untuk kapal‎ SB.DM.55 milik DM. Sea Logistic PTE. LTD‎ ditangkap karena tertangkap basah melakukan transaksi Ship to Ship Transfer dengan tidak dilengkapi izin resmi. Keduanya ditangkap pada Selasa 3 Maret lalu.

Selain menahan 2 unit kapal, Ditjen Hubla juga mengamankan 9 orang yang berada di atas kedua kapal tersebut yang terdiri dari 6 orang berwarga negara Indonesia dan 3 orang berwarga negara asing.

Saat ini Tim Penyidik dari Ditjen Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang asing yang berada di kedua kapal itu. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya