Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengancam mencabut izin operasional gedung-gedung di ibukota yang sistem proteksi kebakarannya kurang layak. Hal ini menyusul adanya temuan 114 gedung yang proteksi kebakarannya tak memadai.
"Kita nggak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya nggak beroperasional," tegas Ahok itu di Balaikota Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Namun, ia mengakui untuk bisa memberi sanksi tegas kepada gedung-gedung tersebut, Pemprov DKI harus memiliki peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub), sehingga ada regulasinya. Untuk itu, dia segera membuat Pergub soal proteksi kebakaran tersebut.
"Pergub kita bikin saja langsung. Aku sudah suruh (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta) Subejo bikin verbalnya," kata Ahok.
Ahok mengatakan mengenai ratusan gedung yang tak memenuhi syarat proteksi kebakaran ini, adalah kesalahan dari masa lalu. Banyak gedung yang diberikan sertifikat layak fungsi meskipun syarat-syaratnya tak dipenuhi.
Oleh karena itu, mantan Bupati Belitung Timur itu meminta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana melakukan evaluasi terhadap gedung-gedung di Jakarta terkait pengamanan kebakaran.
"Saya sudah minta dia evaluasi. Yang tidak punya pengamanan yang bener, diabisin. Makanya feeling Jokowi dan saya itu bener. Waktu kami masuk, kita udah mikir ini kalau banyak korupsi manipulasi apa bener izin-izin semua sesuai? Terus gedung bertingkat kalau kebakaran, nolongnya gimana?" kata dia.
Untungnya, Pemprov DKI telah membeli 1 unit Bronto Skylift pada 2014 lalu. Sehingga ketika terjadi kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro berlantai 20 beberapa waktu lalu, Dinas Damkar bisa melakukan penanganan meski memang tergolong lamban.
"Karena kita nggak pernah punya pemadam yang tinggi (Bronto Skylift). Makanya kami putuskan beli. Untung aja kemarin itu yang kami baru beli sudah bisa dipakai sampai 90 meter," ucap Ahok.
Sebelumnya, meski memiliki data ratusan gedung di Jakarta, mulai perkantoran, hotel, hingga pusat belanja, yang belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang cukup layak, pihak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI tak bisa bertindak tegas. Sebab, hingga kini regulasi untuk pemberian sanksi masih sangat lemah.
Pemasangan sistem proteksi kebakaran diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di situ mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
Sistem proteksi kebakaran aktif tersebut, misalnya tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain. (Alv/Ein)
Ahok Ancam Cabut Izin Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran yang Layak
Ahok meminta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana melakukan evaluasi terhadap gedung-gedung di Jakarta.
diperbarui 12 Mar 2015, 14:15 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 14:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok muncul di game Android yang berjudul `Dana Siluman`
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Coblos Pilkada 2024 di Bandung, Ridwan Kamil: Tidak Mengurangi Komitmen Bangun Jakarta
Steven Kandouw dan Istri Nyoblos di TPS 05 Tanjung Batu
Bahlil Balas Sindiran Anies Baswedan: Tak Cerminkan Pemimpin yang Baik
Profil Lisa Ayu Kusumawati, Pebulutangkis Indonesia yang Dikabarkan Hendak Pensiun Dini
Pria Tertua di Dunia, John Alfred Tinniswood Meninggal Usia 112 Tahun
Prabowo Sebut Sistem Pemilu Indonesia Sudah Matang: Kalau Ada yang Kurang, Kita Perbaiki
Bahlil Optimis Ridwan Kamil-Suswono Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
Didampingi Sang Suami dan Anak, Eva Dwiana Nyoblos di TPS 005 Tanjung Karang Pusat
12 Pemenang Ajang Fashion dan Make Up Contest 2024 Bakal Wakili Indonesia di Hong Kong Fashion Week
AHY Buka Suara Soal Survei Ridwan Kamil-Suswono yang Sempat Tertinggal
5 Resep Tongseng Lezat untuk Hidangan Spesial di Rumah
Ustadz Das’ad Latif Kisahkan Polisi Tembak Kaki tapi Kena Kepala