Liputan6.com, Jambi - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Jambi telah menon-palukan atau menonaktifkan EN sebagai Ketua Hakim Pengadilan Agama Kualatungkal, yang diduga telah berbuat asusila dengan pegawai wanitanya berinisial NA.
Seperti ditayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (13/3/2015), keputusan Pengadilan Tinggi Agama tertangal 5 Maret tersebut menjadikan EN tidak bisa melakukan sidang di pengadilan. Bahkan, dia dinon-jobkan menyusul adanya laporan korban terkait peristiwa memalukan dan mencoreng citra pengadilan agama itu.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi Husnul Arifin, keputusan ini diambil setelah pihaknya mengkaji laporan dugaan perbuatan asusila yang dinilainya sebagai perbuatan melanggar etika dan norma sebagai hakim agama.
"Sudan non-palu itu, namanya pak kalau sudah tidak bisa sidang. Dia kan hakim tingkat pertama. Dia (EN) mestinya sidang di sana, kalau di sini dia nggak bisa sidang. Di sini kan hakim tinggi," kata Husnul Arifin.
Sementara korban asusila berinisial NA, hingga kini masih trauma dan shokk akibat aksi bejat EN. Kendati NA sudah bekerja kembali di Pengadilan Agama Kualatungkal tersebut.
Kasus asusila yang melibatkan kepala pengadilan agama ini terkuak melalui pemberitaan media setempat. Warga pun dihebohkan dengan kasus tersebut, sebab pelakunya merupakan oknum ketua hakim agama setempat. (Mar/Rmn)
Berbuat Asusila, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan
Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jambi telah menon-palukan EN, Ketua Hakim Pengadilan Agama Kualatungkal yang diduga telah berbuat asusila
diperbarui 13 Mar 2015, 07:42 WIBDiterbitkan 13 Mar 2015, 07:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Dinilai Sudah Tepat
Saat Mbah Kholil Bangkalan Tunjukkan Ka'bah di Makkah dari Lubang Kecil Pengimaman Masjid, Karomah Wali
Marlon Renaldy 'Pak Taka' di Sitkom OB Meninggal Dunia, Ini 6 Potret Kenangannya
Jadwal Sholat Magetan Januari 2025, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional: Memahami Karakteristik Utamanya
Ingat Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea? Kini Diganjar Gelar Pengadil Terbaik 2024
Khusus Tahun Baru 2025, Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Bayar Rp 1
Penjualan Bertumbuh, Chery Amankan Merek Terlaris Kedua di China
Profil Satori Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang Diperiksa KPK, Awali Karier sebagai Anggota DPRD Cirebon dan Dikenal Aktif di Dunia Pendidik
Masyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 3 Januari 2025
5 Alasan Mengapa Jahe Bisa Membantu Menurunkan Kolesterol Tinggi
Melihat Kinerja Saham Emiten Orang Terkaya di Indonesia Sepanjang 2024