Waspadai Pencurian Mobil Saat Dipanaskan

Para pencuri menjual mobil hasil curian yang diduga sudah dipesan dari seorang penadah di Aceh.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Mar 2015, 00:59 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 00:59 WIB
Mobil Curian Disita
Polisi berhasil meringkus tiga orang anggota curanmor di wilayah DKI Jakarta dan menyita belasan mobil curian.

Liputan6.com, Medan - Banyak modus yang dilakukan kawanan pencuri dalam melakukan aksinya. Di Kota Medan, sebuah mobil milik purnawirawan TNI berhasil dicuri oleh 4 pencuri yang diduga anggota sindikat pencurian mobil, saat mobil sedang dipanaskan pada pagi hari.

Kapolsekta Sunggal Kompol Aldi Subartono menyebutkan, penangkapan 4 pencuri yang kerap berganti komplotan dalam menjalankan aksinya itu, bermula dari laporan pemilik mobil yang merupakan purnawirawan TNI-AD, Ngongsi Husaf Barus (67), warga Jalan Sunggal No 345 C Medan Sunggal, pada Jumat 13 Maret lalu.

"Keempatnya diamankan setelah salah seorang korbannya, NH Barus kehilangan 1 unit mobil jenis Avanza. Dari hasil penyidikan kita, ada sekitar 19 aksi curanmor yang dilakukan para tersangka," ujar Aldi, Medan, Sumatera Utara, Minggu (15/3/2015).

"12 Di antaranya sudah dilaporkan para korbannya, masih kita lakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya di Aceh. Para tersangka dijerat Pasal 365, 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," sambung Aldi.

Dalam askinya, Aldi menjelaskan, para pencuri menjual mobil hasil curian yang diduga sudah dipesan seorang penadah di Aceh. Pencurian ini bermula ketika Ngongsi sedang memanaskan mesin Avanza bernomor polisi BK 1536 WB di garasi rumah, yang berada tak jauh dari kediaman salah seorang tersangka.

Sembari memanaskan mobil, Ngongsi kemudian masuk ke dalam rumah melaksanakan salat subuh. Namun ketika kembali, mobil yang semula dipanaskan mendadak mundur, menabraknya hingga dia mengalami patah kaki. Dia baru menyadari para pelaku sudah berada di dalam mobil dan membawa kabur mobilnya.

Dari laporan Ngongsi, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap otak pelaku bernama Zulham, yang tak lain merupakan tetangga korban. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap 3 tersangka lain, di antaranya Supiandi, Boy Indrawan dan Aprilga Ginting dari beberapa lokasi terpisah.

Sementara salah seorang pencuri, Zulham mengaku, mobil curian dijual kepada seorang penadah berinisial RJ di Aceh, sesuai pesanan dengan harga kisaran Rp 18-20 juta, tergantung kondisi. Hasil penjualan curanmor ini kemudian dibagi 4 dengan jatah masing-masing Rp 4 juta. Sedangkan sisa Rp 2 juta digunakan berfoya-foya bersama.

"Jualnya ke Aceh sama kawan. Biasanya kalau sudah ada pesanan baru kami maen. Rata-rata dijual Rp 18 juta, kami bagi rata 4 orang masing-masing Rp 4 juta. Rp 2 juta lagi untuk dipakai sama-sama," ungkap Zulham. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya