Kasus Korupsi Walikota Tegal, KPK Bakal Periksa Lagi Saeful Jamil

Ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi terhadap Saeful Jamil yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Mar 2015, 12:45 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 12:45 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Tri Daya Pratama, Saeful Jamil terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.

"Dia (Saeful Jamil) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi terhadap Saeful Jamil yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan pemanggilan ini bagian dari melengkapi berkas pemeriksaan Ikmal Jaya yang merupakan Walikota Tegal periode 2008-2013.

Saeful dan Ikmal Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 April 2014 lalu. Pada proyek ini, Ikmal Jaya selain menjabat sebagai walikota juga merangkap selaku penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012 lalu.

Dalam kasus yang terungkap dari laporan masyarakat ini, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 8 miliar. Modusnya melalui penggelembungan harga antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta.

Pemkot Tegal diduga melakukan tukar guling bekas tanah bengkok atau tanah desa di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang memiliki luas 59.133 meter persegi. Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya