KPK Periksa Syaeful Jamil Soal Korupsi Walikota Tegal

Meski sudah menyandang status tersangka, Syaeful Jamil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Nov 2014, 11:21 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 11:21 WIB
(lip6 Petang) Bus KPK
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Syaeful Jamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.

Meski sudah menyandang status tersangka, Direktur CV Tri Daya Pratama itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya yang berstatus hukum sama.

"Yang bersangkutan (Syaeful Jamil) akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Syaeful dan Ikmal Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2014. Ikmal sebagai Walikota Tegal dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012 lalu.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini diprediksi sebesar Rp 8 miliar. Modusnya melalui mark up atau penggelembungan antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta.

Informasi dihimpun mengenai kasus ini, Pemkot Tegal melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang memiliki luas 59.133 meter persegi. Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya