Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan tukar guling tanah, antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta pada 2012. Mereka adalah mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Ikmal ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Syaeful ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (9/2/2015).
Saat digelandang dari dalam Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB, Ikmal mengaku akan mengikuti proses hukum yang menderanya ini. Proses hukum itu akan terus diikutinya sampai akhir.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya akan ikuti proses hukum ini. Di mana pun proses hukum berakhir, itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ucap Ikmal yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Beberapa menit kemudian, giliran Syaeful keluar. Mengenakan rompi tahanan KPK, dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan tanpa berkomentar apapun. Dia digelandang ke tahanan menggunakan mobil tahanan yang terpisah dengan Ikmal.
Dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta pada 2012 ini, KPK telah menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Walikota Tegal dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami sebagai tersangka.
Ikmal selaku Walikota Tegal saat itu diduga menggelembungkan anggaran, dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar, Tegal. Syaeful diduga sebagai pemberi suap kepada Ikmal.
Dalam kasus korupsi yang berpotensi menimbulan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar itu, baik Ikmal maupun Syaeful dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Rmn/Yus)
KPK Tahan Mantan Walikota Tegal Terkait Tukar Guling Tanah
Saat digelandang dari dalam Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB, Ikmal mengaku akan mengikuti proses hukum.
Diperbarui 10 Feb 2015, 17:45 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 17:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Masker Wajah Alami, Bantu Kulit Sehat dan Cerah
Mulai April 2025, Penerima Bansos Wajib Terdaftar di DTSEN, Apa Itu?
Golkar: Kasus Ridwan Kamil Masalah Pribadi, Tak Ada Sangkut Paut dengan Partai
Kata-Kata Sad Girl Kecewa yang Menyentuh Hati
Cara Menghilangkan Mata Bengkak karena Menangis, Efektif
350 Caption Pernikahan Aesthetic untuk Momen Spesial
Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup
Fenomena Transgender, Apakah Diakui dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Fakta Ini
Dean James, Jebolan Akademi Ajax Amsterdam yang Siap Bersinar di Timnas Indonesia
Cara Mematikan Laptop dengan Benar, Bantu Jaga Performa Perangkat
Terbukti Berzina dan Menipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKN Tetap Lanjutkan Penetapan NIP