KPK Tahan Mantan Walikota Tegal Terkait Tukar Guling Tanah

Saat digelandang dari dalam Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB, Ikmal mengaku akan mengikuti proses hukum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Feb 2015, 17:45 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 17:45 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan tukar guling tanah, antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta pada 2012. Mereka adalah mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan ‎Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Ikmal ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur‎ dan Syaeful ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (9/2/2015).

Saat digelandang dari dalam Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB, Ikmal mengaku akan mengikuti proses hukum yang menderanya ini. Proses hukum itu akan terus diikutinya sampai akhir.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya akan ikuti proses hukum ini. Di mana pun proses hukum berakhir, itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ucap Ikmal yang mengenakan rompi tahanan KPK.

Beberapa menit kemudian, giliran Syaeful keluar. Mengenakan rompi tahanan KPK, dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan tanpa berkomentar apapun. Dia digelandang ke tahanan menggunakan mobil tahanan yang terpisah dengan Ikmal.

‎Dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta pada 2012 ini, KPK telah menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Walikota Tegal dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami sebagai tersangka.

Ikmal selaku Walikota Tegal saat itu diduga menggelembungkan anggaran, dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar, Tegal. Syaeful diduga sebagai pemberi suap kepada Ikmal.

Dalam kasus korupsi yang berpotensi menimbulan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar itu, baik Ikmal maupun Syaeful dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya