Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan tukar guling tanah, antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta pada 2012. Mereka adalah mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan ‎Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Ikmal ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur‎ dan Syaeful ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (9/2/2015).
Saat digelandang dari dalam Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB, Ikmal mengaku akan mengikuti proses hukum yang menderanya ini. Proses hukum itu akan terus diikutinya sampai akhir.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya akan ikuti proses hukum ini. Di mana pun proses hukum berakhir, itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ucap Ikmal yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Beberapa menit kemudian, giliran Syaeful keluar. Mengenakan rompi tahanan KPK, dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan tanpa berkomentar apapun. Dia digelandang ke tahanan menggunakan mobil tahanan yang terpisah dengan Ikmal.
‎Dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta pada 2012 ini, KPK telah menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Walikota Tegal dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami sebagai tersangka.
Ikmal selaku Walikota Tegal saat itu diduga menggelembungkan anggaran, dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar, Tegal. Syaeful diduga sebagai pemberi suap kepada Ikmal.
Dalam kasus korupsi yang berpotensi menimbulan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar itu, baik Ikmal maupun Syaeful dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Rmn/Yus)
KPK Tahan Mantan Walikota Tegal Terkait Tukar Guling Tanah
Saat digelandang dari dalam Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB, Ikmal mengaku akan mengikuti proses hukum.
diperbarui 10 Feb 2015, 17:45 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 17:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Anjlok 3% Pekan Ini
GATF 2024 Digelar 3 Hari di Jakarta, Benarkah Harga Promo Tiket Pesawatnya Menjanjikan?
Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya
Liverpool Siapkan Tawaran Besar untuk Incaran Lama Manchester United
Indonesia Darurat Melawan Judi Online, Perang Besar Harus Dilakukan Segenap Masyarakat