4 Alasan Kasus Dugaan Korupsi UPS 2014 Dilimpahkan ke Mabes Polri

Martinus mengatakan Penyidik Bareskrimum Polda Metro Jaya sudah menyerahkan nama-nama calon tersangka ke penyidik Bareskrim Polri.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Mar 2015, 18:52 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 18:52 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
Petugas menunjukkan merek asal China pembuat UPS di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pidana korupsi UPS sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan tahun 2014 di Pemprov DKI Jakarta dilimpahkan ke Mabes Polri. Ada sejumlah alasan pelimpahan tersebut.

"Alasannya, pertama, untuk menjaga keharmonisan di antara FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Karena kasus ini melibatkan pemeriksaan staf Pemerintah Provinsi DKI dan Anggota DPRD. Juga menjaga hubungan dengan Kepolisian Polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Alasan kedua, karena Mabes Polri memiliki supervisi untuk menyingkap kasus tersebut. Martinus menegaskan, pelimpahan kasus ini dilakukan agar proses penyidikan kasus UPS ini lebih cepat diselesaikan.

"Pelimpahan kasus UPS ini tentu sudah sesuai prosedur surat-menyurat. Atensi dari supervisi Mabes atas kasus tersebut, termasuk kendala apa saja. Sehingga diputuskan agar kasus ini diambil alih," kata Martinus.

Martinus mengatakan Penyidik Bareskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan nama-nama calon tersangka ke penyidik Bareskrim Polri menjadi alasan ketiga. Pihaknya juga sudah menyerahkan nama-nama saksi yang belum sempat dipanggil.

"Penyidik Tipikor Polda sudah punya calon tersangka. Tetapi penetapannya nanti dari lanjutan Mabes Polri," tandas Martinus.

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajie Indra menambahkan alasan keempat, yakni pelimpahan kasus tersebut atas dasar perintah Bareskrim Mabes Polri.

"Perintah Bareskrim waktu gelar perkara kemarin begitu, kita hanya menjalankan perintah saja," kata Ajie di Mapolda Metro Jaya.

Ajie mengatakan, Mabes Polri memuji kinerja penyidik Tipikor Polda Metro Jaya yang mampu memeriksa 73 saksi dalam waktu 10 hari dan mampu menerka calon-calon tersangka dalam proyek alat catudaya tersebut. (Mvi/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya