JK: Denny Kan Pendekar Hukum, Buktikan Kalau Tak Bersalah

JK mengimbau mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak membangun opini soal kriminalisasi yang dialaminya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Mar 2015, 14:15 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 14:15 WIB
JK Datangi Rumah Transisi Tanpa Jokowi
Jusuf Kalla yang berkemeja batik lengan panjang warna biru ini datang tanpa ditemani Presiden RI Terpilih, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (12/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengimbau mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak membangun opini soal kriminalisasi yang dialaminya. Ini terkait status Denny sebagai tersangka dalam kasus payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor.

"Denny kan pendekar hukum. Dia juga bekas wamen, otomatis harus sesuai hukum," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

"Saya sudah berkali-kali bicara, kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkara tapi malah diperkarakan. Kalau ada perkaranya, ya diikuti prosedurnya. Kalau tidak bersalah, dibela saja," tambah JK.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menuturkan, pemerintah tidak ingin menuduh pejabat dan menjadikannya tersangka karena kebijakan yang dibuatnya. Namun, kata JK, lain cerita bila ada kerugian negara akibat kebijakan sang pejabat tersebut.

"Kalau merugikan, ya harus diperiksa," ‎tutur dia.

JK mengatakan, tuduhan kriminalisasi yang dilayangkan Denny harus dibuktikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mematuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Semua‎ orang boleh percaya (terhadap pernyataan Denny yang bilang dirinya dikriminalisasi), tapi tentu 1 pihak yang harus membuktikannya, dalam hal ini polisi. Polisi membuktikannya, itulah bagian pemeriksaan. Kita tidak bisa percaya saja orang ngomong apa, tapi harus berdasarkan pemeriksaan hukum," ucap JK.

Temui JK?

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Denny disebut sempat meminta perlindungan dari JK. Hal ini diungkapkan juru bicara Wakil Presiden Husain Abdullah.

‎"Dia hadap Pak JK. Dia minta buat tidak diperiksa. Dia bilang, 'Pak saya jangan diperiksa, kan saya aktivis anti-korupsi,'" kata Husain Abdullah.

Husain mengatakan, JK pun kaget mendengar pernyataan Denny tersebut. JK, sambung Husain, langsung membentak Denny. "Bah‎, bagaimana kau ini? Kalau sejuta orang ngaku aktivis anti-korupsi apa tidak bisa diperiksa? Kau hadapi proses hukum saja. Yang fair, hadapi saja," ujar Husain menirukan JK.

Mendengar bentakan itu, Denny langsung lemas. Ia pun angkat kaki dari rumah sang wapres. Setelah pertemuan itu, JK menelepon Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso untuk mengetahui duduk masalahnya. "‎Polisi bilang, itu dia ada indikasi korupsinya untuk kasus Denny," ungkap Husain.‎

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu 22 Maret 2015 lalu. Ia dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut yang bernilai Rp 32,4 miliar. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya